Berita > Peristiwa

Jalankan Tugas Profesi, Pengacara di Riau Diancam Pakai Parang

Jalankan Tugas Profesi, Pengacara di Riau Diancam Pakai Parang

SIAK, CerminSatu - Aksi pengancaman terhadap pengacara terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Salah satu pekerja pengamanan yang diduga dari kelompok Deni Cs diduga mengancam pengacara Soffyan Sembiring dan pengacara Suparmin, Sarma Silitonga, menggunakan sebilah parang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore, 3 Januari 2026, sekira pukul 16.49 WIB.

Berdasarkan keterangan korban, para pelaku diduga merupakan pekerja pengamanan suruhan Ariadi Tarigan dan Arman Setiawan. Mereka disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pemanenan tandan buah sawit milik Soffyan Sembiring tanpa izin yang sah.

Informasi ini juga diperkuat oleh pesan WhatsApp yang disampaikan Deni. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa tugas pengamanan dilakukan atas perintah Ariadi Tarigan dan Arman Setiawan, baik secara bersama-sama maupun oleh salah satu pihak. Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan tandan buah sawit milik Soffyan Sembiring dan Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Tak hanya pengancaman, para pekerja pengamanan tersebut bahkan diduga merencanakan pembunuhan terhadap pengacara. Beruntung, rencana itu tidak sampai terjadi setelah sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) segera melerai dan mengamankan situasi.

Usai kejadian, Sarma Silitonga selaku korban pengancaman, langsung membuat laporan resmi ke Polres Siak.

Kepada wartawan, dia berharap aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara tersebut.

Dalam laporannya, korban turut melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat pengancaman berlangsung serta keterangan dari beberapa orang saksi yang berada di lokasi. Pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan demi menjamin keamanan dan perlindungan terhadap profesi advokat. ***