Berita > Peristiwa

Oknum Lurah di Rohil Diduga Ajak RT/RW Menangkan Salah Satu Paslon Bupati, Ganda Mora : Langgar Aturan

Oknum Lurah di Rohil Diduga Ajak RT/RW Menangkan Salah Satu Paslon Bupati, Ganda Mora : Langgar Aturan

Illustrasi

ROHIL - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung. Namun, berbeda pula dengan tindakan seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga mengajak para RT dan RW untuk mendukung salah satu calon Bupati Petahana.

Diketahui aksi chat arahan yang diteruskan oleh Lurah Bagan Kota Wais tersebut melalui pesan di Grup RT dan RW Kelurahan Bagan Kota langsung viral usai beredar di akun sosial Facebook yang diunggah Abdul Rab pada Kamis, 05 September 2024 sekira 5 Jam yang lalu.

Adapun isi chat arahannya "Setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkan RT dan RW untuk mendata masyarakat nya mengumpulkan KK, KTP dan nomor HP yang mau ke kita dan itu nanti diserahkan langsung ke saya. Dan Seluruh RT dan RW untuk memantau pergerakan lawan dan wajib setiap kepenghuluan melaporkan ke saya seminggu sekali ke wa grup ini buat nama kepenghuluan nya masing masing,” isi chat tersebut yang diterima redaksi. 

Aksi chat arahan langsung dibanjiri komentar dari warganet, salah satunya disampaikan akun Facebook Kampoeng Halaman.

"Ya Allah yg maha kuasa berikan lh hidah kepada para pemimpin yg intimidasi kepada masyarakat ny ke jln yg benar dan berikan balasan sesuai apa yg dia lakukan sama masyarakat nya,” komentar dari Kampoeng Halaman.

Kemudian, Akun Facebook Eboy Bakri " Cecubo share namo fb lurah bagan kota wak, bia kami bodal telingo beturik nyo tu" ucapnya.

Kemudian, Akun Facebook Antann faktaa "Ogens Kubu innalillahi wa innalillahi telah meninggal hati nuraninya Bawaslu Rohil". komennya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua umum (Ketum) Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) , Ir Ganda Mora MSi bahwa tindakan yang dilakukan Lurah Bagan Kota ini jelas-jelas tidak netral dan tidak tau aturan. ASN itu dilarang berpolitik praktis.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jelasnya Ketum INPEST Ganda kepada awak media. Kamis 5 September 2024.

Sudah jelas dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. " Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, selanjutnya surat keputusan bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Disana dijelaskan ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024 salah satu Point 8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan.

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan. Pungkasnya. ***