Ketum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora., M.Si
PEKANBARU - Pembangunan infrastruktur di Rokan Hilir dinilai tidak maksimal dan diduga tidak sesuai harapan masyarakat karena beberapa proyek diduga merugikan negara sesuai dengan fakta dan hasil audit BPK-RI tahun 2023 diantaranya pembangunan jembatan Air Hitam.
Dari informasi yang didapat media ini, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memanggil Ketua Umum Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, M.Si untuk klarifikasi laporan dugaan kerugian negara atas pembangunan Jembatan Air Hitam, Pujud, di Kabupaten Rokan Hilir, APBD T.A 2022.
“Iya benar, kita dipanggil terkait laporan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Air Hitam tersebut program kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikerjakan oleh PT. Tirta Marga Jaya Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp.31.644.070.921,80 diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Sandi Arifa Consultant,” sampaikan Ganda Mora di salah satu cafe di kota Pekanbaru. Sabtu, (13/7/2024).
Laporan tersebut dengan Nomor 77/Laporan-INPEST /X /2023 tertanggal 4 Oktober 2023 ditujukan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara pembangunan jembatan air hitam, pujud, rohil, kami telah dipanggil diminta klarifikasi pada, Kamis, 2 Mei 2024 lalu. sambungnya.
Ganda menjelaskan tujuan laporan ditujukan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara berdasarkan investigasi dan serta pengamatan bahwa jembatan tersebut dikerjakan hal diduga ketahanan beton yang tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu harusnya K-350. namun yang dilapangan ditemukan campuran formulasi semen untuk beton menggunakan molen sehingga nya diduga hanya mencapai K-225. selain proyek Jembatan air Hitam kami juga melaporkan atas 9 pembangunan jalan di kabupaten Rokan hilir atas dugaan kerugian negara Sesuai dengan Audit BPK RI Tahun 2022.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp2.839.718.747,18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang harus diperbaiki atas item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A sesuai volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebesar Rp.456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi Sekapas dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya sebesar Rp376.559.006,06 dengan nomor laporan 77/Lap-INPEST/VII/2023 tanggal 23 juli 2023 tujuan Jaksa Agung,” ungkapnya.
“Adapun pembangunan jalan yang dilaporkan antara lain Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Kubu - Bangko, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Bangko Pusako - Kubu (DAK Penugasan), Selanjutnya, Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sekeladi-Sekapas, Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Kanan (DAK Reguler) , Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Sola Menuju Bundaran Patung Kuda, Pekerjaan Peningkatan Jalan Putri Hijau ,Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan KPL Kelurahan Bagan Hulu, Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Se-Kecamatan Bangko dan Peningkatan Jalan Cendana Sintong Bakti, diduga merugikan negara dan tidak sesuai perencanaan,” sebut Ganda.
Terakhir dirinya berharap dan meminta agar Kejati Riau serius dan tuntaskan persoalan proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
“Ungkap dan bongkar semua temuan dan laporan kami atas tindak pidana korupsi tersebut. Jika terbukti ada kerugian negara tangkap dan proses semua pelaku jangan biarkan korupsi merajalela Pak Kajati,” pungkasnya. ***






