Berita > Riau

Kajari Kuansing : Jika Ada Laporan, Mantan Pj Kades Pembatang Pasti di Proses

Kajari Kuansing : Jika Ada Laporan, Mantan Pj Kades Pembatang Pasti di Proses

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo

KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan pihaknya akan memulai proses penyelidikan jika ada pihak masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi uang penjualan tanah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ular Kumbang Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau.

“Buat laporan yang disertai dengan bukti-bukti awal, nanti kami telusuri (proses penyelidikan),” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Cermin Satu, Rabu (29/5/2024).

Informasi sebelumnya, seorang oknum Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pembatang inisial A diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menilap uang penjualan tanah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ular Kumbang.

Uang penjualan sekitar 2 bidang tanah tersebut diduga digunakan oleh A untuk pembuatan jalur (perahu) baru.

"BUMDes kami Ular Kembang memiliki 2 bidang tanah yang berisi tanaman karet. Sudah dijual 2023 lalu, uangnya gatau kemana. Mungkin untuk pembuatan jalur baru desa kami," kata salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan kepada Cermin Satu, Selasa (28/05).

Masih kata warga tersebut, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum mantan Pj Kades itu, sehingga program BUMDes tak berjalan sampai saat ini.

"Tanah yang berisi kebun karet milik BUMDes Ular Kumbang itu dibeli sekitar tahun 2018 atau 2019. Dan beberapa waktu lalu dijual oleh mantan Pj Kades, akibatnya kegiatan BUMDes tak berjalan pada saat ini," terangnya. ***