Berita > TNI-Polri

Polda Riau Bongkar BBM Subsidi Ilegal, Ribuan Liter Bio Solar dan Pertalite Disita

Polda Riau Bongkar BBM Subsidi Ilegal, Ribuan Liter Bio Solar dan Pertalite Disita

Illustrasi

PEKANBARU, CerminSatu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Riau sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 32 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran selama periode 2026.

"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 26.201 liter merupakan jenis bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain itu, penyidik turut menyita 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Polres Indragiri Hulu mencatatkan jumlah pengungkapan terbanyak dengan lima kasus dan enam tersangka. Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Indragiri Hilir, Polres Kuantan Singingi, dan Polres Pelalawan. Sementara Polres Rokan Hulu, Polres Siak, Polres Kampar, Polres Bengkalis, Polres Kepulauan Meranti, serta Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus.

Ade menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.

"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak, membeli BBM menggunakan jeriken, hingga melakukan pengisian berulang di SPBU dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Praktik tersebut dinilai mengganggu distribusi dan alokasi BBM bersubsidi serta berpotensi merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Para tersangka terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***