Berita > Peristiwa
Dugaan Korupsi Proyek Jalan UPT JJ Wilayah I, LSM AKBAR Segera Laporkan ke Polda Riau
Illustrasi.
PEKANBARU, CerminSatu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Keadilan Bantu Rakyat (AKBAR) segera melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pekerjaan jalan yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT JJ) Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (30/10/2026).
Dalam surat pengaduannya, DPP LSM AKBAR mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan pada pekerjaan jalan yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM AKBAR, Emlasmi, memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dari sejumlah pekerjaan tersebut mencapai Rp340.916.800.
Nilai tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak pelapor dan belum menjadi hasil audit maupun perhitungan resmi lembaga berwenang.
Soroti Kualitas Pekerjaan Jalan
Dalam laporan tersebut, LSM AKBAR mempersoalkan sejumlah aspek teknis pelaksanaan pekerjaan jalan yang dinilai diduga tidak sesuai dengan standar teknis Bina Marga 2018.
Beberapa hal yang disoroti antara lain dugaan tidak dilakukannya pemotongan sisi lubang sebelum proses penambalan aspal, penggunaan material untuk penanganan lubang jalan, hingga tidak terlihatnya lapisan perekat pada sejumlah pekerjaan.
Emlasmi juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan lapisan penutup aspal jenis Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC).
Berdasarkan pengamatan yang dicantumkan dalam surat pengaduan, lapisan yang terlihat di lapangan disebut diduga berupa Asphalt Concrete-Binder Course (AC-BC), dengan ketebalan rata-rata sekitar 3 sentimeter.
Atas sejumlah temuan tersebut, LSM AKBAR turut mencantumkan komponen estimasi kerugian negara. Meski demikian, nilai dan dasar perhitungannya masih perlu diuji melalui pemeriksaan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta realisasi pembayaran.
Pertanyakan Pengadaan BBM dan Keterlibatan Perusahaan Rental
Tak hanya menyoroti kualitas fisik pekerjaan jalan, LSM AKBAR juga mempertanyakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, untuk operasional alat berat.
Dalam dokumen pengaduannya, lembaga tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan BBM dan mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung pembayaran.
Selain itu, LSM AKBAR mengungkapkan dugaan keterlibatan perusahaan rental dalam proses pencairan dana sejumlah paket pekerjaan.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat 16 paket pekerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026. Pelapor juga menyoroti dugaan pembayaran fee kepada perusahaan rental sebesar 2,5 persen.
Namun, dugaan terkait pengadaan BBM, penggunaan perusahaan rental, serta pembayaran fee tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan, dokumen pengadaan, bukti transaksi, administrasi pembayaran, dan keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Minta APH Menindaklanjuti
Melalui laporan tersebut, LSM AKBAR meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau, menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan yang disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak UPT JJ Wilayah I PUPR Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Zulfahmi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UPT JJ Wilayah I maupun Dinas PUPR Provinsi Riau terkait dugaan yang disampaikan LSM AKBAR. ***






