Illustrasi. Ket : Ist
PEKANBARU, CerminSatu – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Total luas lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Puluhan perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan kasus karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Kabupaten Pelalawan mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 2.507,1 hektare.
Sementara itu, Polres Pelalawan, Polres Bengkalis, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil) masing-masing menangani 10 perkara karhutla.
Di Kabupaten Indragiri Hilir, 10 perkara tersebut menyebabkan lahan seluas 73,5 hektare terbakar. Adapun Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 111,7 hektare.
Selanjutnya, Polres Siak menangani lima perkara dengan luas lahan terbakar 48,64 hektare. Sementara itu, Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.
Penanganan kasus karhutla juga dilakukan oleh polres di sejumlah wilayah lainnya, meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ade menjelaskan, dari total 61 perkara yang ditangani, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, dan 11 perkara dalam tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik.
Sementara itu, 19 perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau bersama jajaran dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Polda Riau juga memasang papan peringatan di sejumlah lokasi yang pernah mengalami kebakaran sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Ade. ***






