Berita > Hukrim

Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan BB 100 Kg Lebih

Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan BB 100 Kg Lebih

Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Narkotika 100,5 Kg Jaringan Internasioanl di Mapolda Riau. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional yang dilakukan sejak 2 Oktober 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), dipimpin Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengungkapan kasus ini diperkirakan dapat menyelamatkan 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penindakan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Dalam empat kasus tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar.

Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin insinerator atau alat pembakar bersuhu tinggi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pejabat dan pihak terkait yang hadir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga mengedarkan narkotika lintas provinsi, mencakup wilayah Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.

“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman Achdiat.

Polisi juga menduga sindikat narkotika internasional tersebut memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau sebagai pintu masuk penyelundupan barang terlarang.

Untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur tersebut, Polda Riau memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis. Pengawasan juga diarahkan pada pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman.

Selain mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Di sisi lain, Polda Riau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan asesmen terhadap 158 pengguna narkotika untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi.

Polda Riau menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, pengawasan jalur masuk narkotika, serta penanganan pengguna melalui pendekatan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. ***