Illustrasi.
PEKANBARU, CerminSatu — Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Riau. Tercatat, delapan pemerintah daerah di Riau menerima bantuan tersebut, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang Bantuan Pemerintah Pusat dalam Rangka Penanganan Karhutla.
Delapan pemerintah daerah penerima bantuan tersebut yakni Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Alokasi dana tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah serta potensi terjadinya karhutla di masing-masing daerah.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutla nya,” ujarnya, Rabu.
Syahrial menjelaskan, Pemprov Riau menerima bantuan sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat kepada daerah yang menghadapi risiko dan intensitas karhutla tinggi.
Bantuan itu telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah. Selanjutnya, dana tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan karhutla.
Meski demikian, Syahrial menegaskan penggunaan dana bantuan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
“Penggunaan dana bantuan tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Sesuai ketentuan tersebut, dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bertugas di lapangan. Anggaran juga dapat dialokasikan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.
Selain untuk penanganan saat kebakaran terjadi, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk upaya pencegahan, di antaranya pembangunan sekat kanal dan embung guna mendukung pengelolaan tata air di wilayah rawan karhutla.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla. Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” pungkasnya. ***






