Berita > Peristiwa

Kepsek SMAN 2 Bangkinang Diduga Manipulasi Data Dana BOS

Kepsek SMAN 2 Bangkinang Diduga Manipulasi Data Dana BOS

Illustrasi

KAMPAR, CerminSatu — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran tahun 2024 dan 2025 dipertanyakan, mulai dari pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pengembangan perpustakaan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya sejumlah alokasi anggaran yang dinilai perlu diklarifikasi, terutama terkait kesesuaian realisasi penggunaan dana dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta petunjuk teknis (juknis) Dana BOS yang berlaku.

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan data yang diperoleh awak media, alokasi pembayaran honor pada tahap pertama tercatat sebesar Rp301.960.000. Sementara itu, pada tahap kedua tercatat sebesar Rp14.560.000.

Adapun anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap pertama tercatat sebesar Rp57.740.000, sedangkan tahap kedua mencapai Rp225.750.000. Dengan demikian, total anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada kedua tahap tersebut mencapai Rp283.490.000.

Besaran anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan, rincian penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pembayaran honor juga menjadi perhatian. Awak media menerima informasi bahwa sejumlah guru dan tenaga teknis di sekolah tersebut telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja penerima pembayaran honor, status kepegawaian mereka, serta dasar penganggaran dan pembayaran honor pada tahun 2025.

Sebagai perbandingan, berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran honor pada tahun 2024 disebut sebesar Rp5.000.000 pada masing-masing tahap. Perbedaan nominal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dengan memeriksa dokumen anggaran dan realisasi penggunaan Dana BOS pada kedua tahun anggaran.

Anggaran Pengembangan Perpustakaan Juga Dipertanyakan

Selain pembayaran honor dan pemeliharaan sarana prasarana, penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan pada tahun 2024 turut menjadi perhatian.

Berdasarkan data yang diterima awak media, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp327.771.400 pada tahap pertama dan Rp118.008.500 pada tahap kedua. Total anggaran untuk pos tersebut mencapai Rp445.779.900.

Besaran anggaran itu perlu diklarifikasi, termasuk rincian barang atau kegiatan yang dibiayai, realisasi belanja, serta kesesuaiannya dengan RKAS dan petunjuk teknis Dana BOS yang berlaku pada tahun anggaran 2024.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS perlu diperkuat agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah.

“Sudah tidak bisa terhitung dana BOS yang digunakan tidak sesuai dengan juknis, karena kurangnya pengawasan sehingga sekolah menggunakan dana BOS tidak sama dengan kebutuhan,” ujar narasumber kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Narasumber tersebut juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maupun pengembangan perpustakaan.

Namun, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Besaran anggaran saja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMA Negeri 2 Bangkinang, Syamsurizal, melalui pesan singkat dan panggilan telepon.

Konfirmasi tersebut telah diupayakan sejak hampir sepekan sebelum berita ini disusun. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan. Pada upaya konfirmasi terbaru, pesan yang dikirimkan dilaporkan hanya menunjukkan tanda centang satu.

Awak media akan tetap membuka ruang bagi Kepala SMA Negeri 2 Bangkinang untuk memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran, realisasi penggunaan Dana BOS, daftar penerima honor sesuai ketentuan, serta kegiatan pemeliharaan dan pengembangan perpustakaan yang telah dilaksanakan.

Klarifikasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai instansi terkait, terutama mengenai mekanisme pengawasan, kesesuaian penggunaan anggaran dengan juknis yang berlaku, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pentingnya Transparansi dan Pengawasan

Dana BOS merupakan salah satu instrumen pembiayaan pendidikan yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, apabila terbukti melalui pemeriksaan, dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

Karena itu, pemeriksaan dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, serta hasil pekerjaan menjadi penting untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan bagi kebutuhan pendidikan.

Transparansi dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat mencegah penyimpangan sekaligus memastikan dana pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan peningkatan mutu pembelajaran.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Bangkinang belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran tersebut. ***

Berita Terkait