Berita > Pendidikan
Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Kabut Asap
Illustrasi
PEKANBARU, CerminSatu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kualitas udara di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik.
"Proses Belajar Mengajar (PBM) mulai hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 diselenggarakan tatap muka dengan memperhatikan beberapa hal," kata Abdul Jamal.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan empat ketentuan yang wajib diperhatikan sekolah selama pembelajaran tatap muka berlangsung.
Pertama, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker. Kedua, kegiatan pembelajaran diutamakan berlangsung di dalam ruang kelas dengan membatasi aktivitas di luar ruangan. Ketiga, sekolah wajib melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid. Keempat, sekolah harus memberikan perhatian khusus kepada murid yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Bagi murid yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah memberikan kelonggaran untuk mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian murid. Terakhir, bagi murid yang rentan dan memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA diberikan keluwesan dan perhatian khusus. Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," ujarnya.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran bagi peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) sederajat di Kota Pekanbaru masih dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Abdul Jamal menegaskan, sekolah dapat mengambil langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba. Langkah tersebut meliputi penghentian kegiatan di luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, hingga pengalihan kembali pembelajaran ke sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdik Kota Pekanbaru.
"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah," pungkasnya. ***






