Berita > Pemerintah

Sekda Riau Minta OPD Kaji Ulang Perda dan Pergub

Sekda Riau Minta OPD Kaji Ulang Perda dan Pergub

Illustrasi l

PEKANBARU, CerminSatu — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerapan seluruh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026). Rapat turut dihadiri Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi dan Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono.

Syahrial mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk meninjau kembali efektivitas seluruh Perda yang telah diterapkan.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat keberadaan Perda, tetapi juga memastikan aturan tersebut masih relevan dan efektif diterapkan di lapangan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, kita mereviu kembali efektivitas Perda. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tetapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," kata Syahrial.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau akan memetakan Perda yang masih relevan dan berjalan baik, serta mengidentifikasi aturan yang perlu direvisi atau dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini maupun perubahan regulasi di tingkat pusat.

Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Perda diminta segera melakukan inventarisasi dan kajian ulang terhadap aturan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

"Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tetapi tidak implementatif, segera revisi," ujarnya.

Syahrial berharap evaluasi tersebut dapat membuat penegakan Perda di Riau lebih tertib dan terarah sehingga mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan masih terdapat sejumlah Perda di lingkungan OPD yang pelaksanaannya belum optimal. Perda yang dinilai tidak lagi relevan akan dievaluasi dan diusulkan untuk direvisi.

"Banyak Perda yang ada di OPD untuk dapat dioptimalkan lagi. Kalau memang ada yang perlu direvisi atau dianggap tidak lagi relevan, akan dievaluasi," kata Sri.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Perda, Satpol PP Riau juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut di lapangan.

Sri menambahkan, masing-masing OPD juga perlu meninjau keberadaan Pergub sebagai aturan turunan yang mendukung pelaksanaan Perda.

"Untuk saat ini, masing-masing OPD akan kembali meninjau apakah Perdanya masih relevan atau tidak, dan mengkaji mana saja Pergub yang menjadi turunannya. Apabila memang tidak ada Pergubnya, bisa langsung mengusulkan," jelasnya.

Menurut Sri, keberadaan aturan turunan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung implementasi Perda di lapangan.

"Karena Perda itu punya turunan, yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya juga tidak akan bisa dilaksanakan," pungkasnya. ***