Berita > Artikel

Pasar Simpang Baru Panam : Bukan Hanya Soal Mengelola, Tapi Siapa yang Membangun

Pasar Simpang Baru Panam : Bukan Hanya Soal Mengelola, Tapi Siapa yang Membangun

Kolase illustrasi

PEKANBARU, CerminSatu — Sengketa Pasar Simpang Baru bukan semata soal siapa yang mengelola pasar. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang membangun bangunan pasar, siapa yang membiayainya, dan apa dasar Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat bangunan tersebut sebagai aset daerah.

FAKTA PERSIDANGAN

Dokumen persidangan mencatat adanya Surat Mandat Reg. Nomor 157/DSB/III/1993 tanggal 3 Februari 1993 yang memberikan peran kepada Mohd. Zen dan Alm. Yasman untuk mengurus, merenovasi dan membangun los serta kios Pasar Karya Baru Simpang Baru.

Selanjutnya, pada 7 Maret 1993, dibuat Surat Perjanjian Pembangunan Pasar. Dalam perjanjian itu, Alm. Yasman disebut bertanggung jawab atas tenaga kerja, material, serta biaya pembangunan sampai pasar selesai.

Fakta lain muncul dari kesaksian Maizarwan, saksi Pemko dalam persidangan. Ia menerangkan terdapat kios dan los yang dibangun Pemko, tetapi juga menyebut lebih dari 100 kios/los dibangun oleh Yasman.

Putusan PTUN juga membedakan riwayat bangunan tersebut. Dalam putusan disebutkan bahwa kios dan los di Pasar Simpang Baru dibangun oleh Yasman, sementara sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Artinya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak seluruh bangunan pasar memiliki riwayat pembangunan yang sama.

FAKTA SOAL DASAR PENGUASAAN

Pemko sebelumnya menggunakan SK HPL Nomor 97/HPL/BPN/2003 sebagai salah satu dasar penguasaan.

Dalam putusan PTUN Pekanbaru, Majelis Hakim menyatakan "HPL tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat" 

Putusan tersebut juga memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti pembayaran kompensasi atau bentuk penggantian lain dari Pemko atas penyerahan Pasar Simpang Baru sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

Dengan demikian, status dan dasar penguasaan atas objek pasar menjadi bagian penting yang harus dibaca berdasarkan amar serta pertimbangan putusan tersebut.

ANALISIS

Di sinilah Persoalan Aset Menjadi Penting.

Jika sebagian bangunan berdasarkan fakta persidangan dibangun dan dibiayai Yasman, sementara sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi Pemko, maka status masing-masing bangunan tidak semestinya disamakan begitu saja tanpa melihat dasar perolehannya.

Revitalisasi juga perlu dibedakan dari Kepemilikan.

"Membiayai atau memperbaiki sebuah bangunan tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemilik bangunan tersebut"

Karena itu, Apabila Seluruh atau Sebagian Bangunan Pasar Simpang Baru dicatat sebagai Barang Milik Daerah, Dasar Pencatatannya perlu dapat ditelusuri :

"Apakah melalui Pembangunan APBD?, Penyerahan, Hibah, Pelepasan Hak, Perjanjian atau dasar Perolehan lainnya" 

OPINI

Menurut penulis, titik persoalan Pasar Simpang Baru justru berada pada transparansi asal-usul aset.

Pemko tentu berhak menjelaskan bangunan mana yang memang dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan mana yang hanya direvitalisasi.

Namun, jika bangunan yang berdasarkan fakta persidangan dibangun pihak lain kemudian dicatat sebagai aset daerah, publik berhak meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar peralihannya.

Terlebih lagi, ketika dasar HPL yang pernah digunakan dalam penguasaan telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, Pemko perlu menjelaskan dasar hukum dan dokumen apa yang kemudian menjadi pijakan penguasaan serta pencatatan aset tersebut.

Ini bukan soal siapa yang paling keras mengklaim melainkan soal dokumen.

Pertanyaan sederhananya :

* Bangunan mana yang dibangun Pemko?

* Bangunan mana yang dibangun Yasman?

Jika bangunan yang dibangun Yasman dicatat sebagai aset Pemko, Apa Dokumen Peralihannya?

Dan jika dasar HPL sebelumnya sudah dinyatakan tidak lagi mengikat, Apa Dasar Hukum Penguasaan yang Digunakan Pemko Sekarang?

* Jika dokumennya ada, buka dan  jelaskan kepada publik.

* Jika dasar perolehannya berbeda-beda, jelaskan satu per satu.

Sebab sebuah aset daerah tidak cukup hanya dicatat. Asal-usul dan dasar perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan. ***