Berita > Pendidikan

Forwadik Riau Soroti Dugaan Asusila di SMA 2 Pekanbaru : Disdik dan Kepsek Jangan Diam

Forwadik Riau Soroti Dugaan Asusila di SMA 2 Pekanbaru : Disdik dan Kepsek Jangan Diam

Ilustrasi. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu - Penanganan dugaan kasus tindak asusila yang melibatkan siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru menuai sorotan. Seorang siswa disebut telah diarahkan untuk berhenti bersekolah dan dikembalikan kepada orang tuanya setelah diduga terlibat dalam perkara asusila sesama jenis.

Namun, langkah sekolah tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum diperoleh kepastian apakah dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun lembaga yang berwenang dalam perlindungan anak.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lingkungan sekolah menyebutkan, siswa tersebut sudah tidak lagi mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Namun, status pengeluaran siswa secara administratif disebut masih belum jelas.

Jika benar terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi atau pengeluaran siswa dari sekolah. Aspek perlindungan anak, pendampingan, serta langkah pelaporan kepada pihak yang berwenang juga perlu dipastikan.

Kepsek Tidak Ditemui, Keberadaannya Belum Jelas

Sebelum berita ini diterbitkan, wartawan telah mendatangi SMA Negeri 2 Pekanbaru untuk meminta klarifikasi langsung dari kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat.

Informasi yang diperoleh di lapangan terkait keberadaan kepala sekolah juga belum memberikan kepastian. Ada informasi yang menyebut kepulangan kepala sekolah dari Tanah Suci tertunda akibat penerbangan dari Jeddah menuju Jakarta dibatalkan.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, masa cuti umrah kepala sekolah seharusnya berakhir pada 9 September 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai waktu kepulangannya maupun kesempatan untuk meminta penjelasan langsung terkait penanganan dugaan kasus tersebut.

Pihak sekolah yang ditemui juga belum memberikan keterangan yang jelas mengenai apakah dugaan kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), atau lembaga terkait lainnya.

Sekolah Diminta Tidak Menutup Persoalan Hanya dengan Mengeluarkan Siswa

Pengeluaran siswa dari sekolah merupakan kewenangan administratif dalam konteks pendidikan. Namun, apabila di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana, keputusan administratif tersebut tidak serta-merta menyelesaikan aspek hukum dari peristiwa yang terjadi.

Karena itu, sekolah perlu menjelaskan secara terbuka langkah yang telah dilakukan, termasuk apakah terdapat pemeriksaan internal, pemanggilan orang tua, pendampingan terhadap anak, serta pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Hal tersebut penting agar penanganan tidak semata-mata berakhir dengan siswa meninggalkan sekolah, sementara substansi dugaan peristiwa yang terjadi tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Terlebih apabila pihak yang terlibat masih berstatus anak, aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi bagian penting dalam setiap langkah penanganan.

Kepala Disdik Riau Belum Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

Wartawan telah menghubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta tanggapan mengenai dugaan kasus tersebut serta langkah pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan penting untuk mengetahui apakah pihak dinas telah menerima informasi mengenai kasus tersebut dan apakah telah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah.

Forwadik Desak Penanganan Transparan

Ketua Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik), Munazlen Nazir, meminta pihak sekolah tidak berhenti pada keputusan mengeluarkan siswa apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

"Mengeluarkan siswa itu mudah, tetapi ketika ada dugaan tindak pidana, sekolah juga harus memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang tepat. Jangan sampai persoalan hanya berhenti di ruang kepala sekolah," tegas Munazlen.

Menurutnya, sekolah perlu mengedepankan perlindungan anak sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nama baik sekolah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penanganan terhadap dugaan kasus. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, serahkan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Sikap Tegas Forwadik Riau ;

1. Pihak SMA Negeri 2 Pekanbaru menjelaskan secara terbuka status siswa dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

2. Sekolah memastikan dugaan tindak pidana, apabila memang terdapat unsur pidana, ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.

3. Kepala sekolah memberikan klarifikasi mengenai keputusan mengeluarkan atau mengarahkan siswa berhenti bersekolah.

4. Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut.

5. Aspek perlindungan, pendampingan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, CerminSatu.com masih membuka ruang bagi Kepala SMA Negeri 2 Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan kasus tersebut. ***