Illustasi
PEKANBARU, CerminSatu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan dengan modus mencatut nama dan jabatan pejabat Kejaksaan di Provinsi Riau.
Peringatan tersebut disampaikan Kejati Riau pada Selasa (15/9/2026) menyusul maraknya aksi penipuan yang dilakukan melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga media sosial. Pelaku mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejati Riau untuk meyakinkan calon korban.
Modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah uang, bantuan, hadiah, maupun dokumen atau data pribadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan dan kemudian meminta uang ataupun data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan,” kata Zikrullah, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pencatutan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan sengaja dilakukan pelaku untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan kebocoran data pribadi, aksi tersebut juga dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan.
Kejati Riau mengungkap dua nomor telepon seluler yang terdeteksi digunakan pelaku penipuan. Nomor 0813-3295-644 diketahui mengatasnamakan Kajati Riau, sedangkan nomor 0877-6804-0457 mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.
Masyarakat yang menerima pesan atau telepon mencurigakan diminta tidak menuruti permintaan pelaku, terutama terkait penyerahan uang maupun transfer dana.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi, Kejati Riau juga menyediakan saluran pengaduan resmi melalui hotline 0897-1226-6666.
Kejati Riau menegaskan seluruh pelayanan publik dan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi serta tidak dipungut biaya. Seluruh jajaran Kejaksaan juga dilarang meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum.
Kejati Riau menyatakan akan terus memantau modus penipuan tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian. Tindakan hukum akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan untuk melakukan penipuan. ***






