Berita > Peristiwa

Diperiksa Inspektorat, Forwadik Desak Kepsek SMA 1 Pekanbaru Dinonaktifkan

Diperiksa Inspektorat, Forwadik Desak Kepsek SMA 1 Pekanbaru Dinonaktifkan

Kolase. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu - Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau mendesak Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menonaktifkan sementara Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru, Dra. Baini M.Pd, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Riau terkait dugaan pungutan sebesar Rp320 ribu per siswa.

Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir, menilai penonaktifan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa potensi intervensi.

Menurut Munazlen, desakan tersebut juga merujuk pada langkah yang pernah diambil Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, Mairustuti, pada Oktober 2025. Saat itu, Mairustuti dinonaktifkan melalui SK Nomor KPTS.1092/2025 ketika tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar dan pelanggaran disiplin.

"Jika Kepsek SMK 3 dinonaktifkan saat sedang diperiksa, mengapa Kepsek SMA 1 yang juga sedang diperiksa Inspektorat justru tetap menjabat? Ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan dalam penerapan kebijakan," tegas Munazlen Nazir, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau terhadap SMA Negeri 1 Pekanbaru berkaitan dengan dugaan pungutan sebesar Rp320 ribu per siswa yang disebut untuk kegiatan Bela Negara dan psikotes.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh penyidik Inspektorat, Dikky, pada Kamis (10/9/2026). Sementara itu, Kabid SMA Disdik Riau, Beni Febrianto, juga membenarkan bahwa pungutan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihaknya.

Forwadik menilai, selama proses pemeriksaan berlangsung, kepala sekolah yang menjadi objek pemeriksaan sebaiknya tidak menjalankan jabatan secara aktif. Menurut Munazlen, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan maupun pengaruh terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan.

"Penonaktifan sementara bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Ini merupakan langkah administratif agar pemeriksaan berjalan objektif dan seluruh pihak merasa aman dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Munazlen kembali mempertanyakan konsistensi kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dalam menangani kepala sekolah yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya, yang sebelumnya menandatangani penonaktifan Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait desakan penonaktifan Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru.

Forwadik Riau meminta Gubernur Riau segera mengambil keputusan terkait status Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Forwadik, keputusan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas proses pengawasan sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan secara independen dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak. ***