Berita > Hukrim

Kelola 2,5 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Warga Bengkalis Ditangkap

Kelola 2,5 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Warga Bengkalis Ditangkap

Foto Lokasi Kawasan Hutan Yang Dikelola Untuk Kebun Sawit. Foto : MC Riau.

BENGKALIS, CerminSatu - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Polres Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat petugas melakukan pemadaman karhutla.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).

Menurut Fahrian, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengusut keterkaitan antara aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan kejadian karhutla di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kasus ini bermula saat petugas menangani kebakaran di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, pada Rabu (2/9/2026).

Saat melakukan pemadaman, petugas menemukan adanya areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di lokasi kebakaran.

“Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran,” ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.

Berdasarkan pemetaan titik koordinat yang dilakukan ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap penguasaan lahan tersebut. Dari hasil penyelidikan, J diduga menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2,5 hektare tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Selain mengelola kebun sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di dalam kawasan hutan yang digunakan untuk mendukung aktivitasnya.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah,” jelas Fahrian.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga telah memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Ia diketahui baru memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi kebun ditemukan petugas saat penanganan karhutla.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga menyiapkan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli perkebunan.

Fahrian menegaskan, Polres Bengkalis akan menindak tegas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya karhutla.

“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. ***