Kolase
PEKANBARU, CerminSatu – Sekelompok massa yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Direksi PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Koordinator aksi JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung, menyoroti adanya dugaan penunjukan perusahaan tertentu melalui Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara untuk mengelola kebun yang sebelumnya telah disita atau dikuasai kembali oleh negara.
“Logikanya, Satgas PKH dibentuk untuk menyita dan menguasai kembali hutan negara yang dikuasai oligarki. Ketika kebun tersebut berhasil dikuasai negara dan diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola, mengapa justru ada perusahaan yang sebelumnya kebunnya disita kembali ditunjuk mengelolanya?” ujar Ali saat menyampaikan orasi.
Menurut Ali, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan awal penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pemberian SK Penugasan Sementara kepada perusahaan yang sama dengan pihak yang sebelumnya dikenai tindakan penertiban.
“Ada perusahaan yang menggunakan nama berbeda atau kamuflase, tetapi ada juga yang menggunakan nama perusahaan yang sama. Kalau sebuah perusahaan sudah disita lahannya, kemudian kembali diberikan SK Penugasan, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ali menilai praktik tersebut harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.
Ia bahkan meminta agar Satgas PKH dievaluasi apabila hasil penertiban kawasan hutan justru berujung pada pengelolaan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan satgas.
“Kalau Kejaksaan tidak mengusut dan praktik seperti ini dibiarkan, kami mempertanyakan untuk apa Satgas PKH dibentuk. Kami menduga Presiden Prabowo bisa saja mendapatkan informasi yang tidak utuh terkait persoalan ini,” tegasnya.
Soroti SK Penugasan Sementara
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan massa, mereka juga menyoroti kebijakan penerbitan SK Penugasan Sementara di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara.
Orator aksi, Cep Permana Galih, mengatakan SK tersebut dinilai telah menimbulkan konflik, kegaduhan, serta ketidakpastian dalam pengelolaan perkebunan.
“SK berjudul Penugasan Sementara ini telah menimbulkan konflik, kegaduhan dan ketidakpastian usaha secara berkelanjutan. Kondisi tersebut dapat menghambat produktivitas pengelolaan kebun, mulai dari perawatan, penanaman, pemupukan hingga pemanenan, serta berdampak terhadap nasib karyawan dan mitra vendor,” ujar Cep.
Massa juga mempertanyakan kebijakan perubahan penugasan terhadap sejumlah objek kebun dalam waktu relatif singkat.
Menurut mereka, alasan evaluasi produktivitas yang digunakan sebagai dasar perubahan penugasan perlu dijelaskan secara transparan dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mempertanyakan dasar evaluasi produktivitas apabila perubahan penugasan dilakukan dalam tempo satu bulan. Apa indikator produktivitas yang digunakan dan bagaimana proses evaluasinya? Ini harus dibuka kepada publik,” katanya.
Soroti Rekam Jejak Direksi
Dalam aksinya, massa juga mempertanyakan penunjukan Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun.
Mereka mengungkit pemberitaan mengenai pemeriksaan Tuhu Bangun pada 2011 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara perumahan karyawan PTPN 5.
Massa meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh informasi mengenai rekam jejak tersebut diverifikasi berdasarkan dokumen dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak awal penunjukan Direktur Operasional juga patut dipertanyakan. Kami meminta aparat melihat seluruh rekam jejak dan memastikan apakah terdapat persoalan hukum yang relevan dengan jabatan strategis tersebut,” ujar Cep.
Massa kemudian menduga adanya pola hubungan tertentu dalam penentuan pihak yang memperoleh SK Penugasan Sementara. Namun, dugaan tersebut mereka minta dibuktikan melalui proses investigasi dan penegakan hukum.
Desak Kejaksaan Lakukan Investigasi
JANGAN OLIGARKI menilai Kejaksaan memiliki posisi strategis untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara tersebut.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan jajaran di daerah melakukan investigasi, penyelidikan hingga penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Penegak hukum yang baik tidak perlu menunggu laporan masyarakat apabila menemukan indikasi tindak pidana. Apalagi Kejaksaan merupakan bagian dari Satgas PKH sehingga memiliki akses terhadap data dan informasi yang diperlukan,” kata Cep.
Mereka juga meminta Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan negara.
Selain itu, massa meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT Agrinas Palma Nusantara agar seluruh pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan mandat pemerintah.
Mereka juga mendesak agar Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil dievaluasi dari jabatannya.
“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti dan terdapat indikasi bahwa persoalan ini kebal hukum, maka kami meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Satgas PKH. Jangan sampai aset yang sudah berhasil dikuasai negara kembali jatuh ke pihak-pihak yang sebelumnya menjadi objek penertiban,” tutupnya.
Seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut masih merupakan pernyataan pihak pengunjuk rasa dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. ***






