Kolase Foto Tuhu Bangun. Ket : Ist
JAKARTA, CerminSatu - PT Agrinas Palma Nusantara melakukan pembenahan tata kelola perkebunan dengan menghentikan pola Kerja Sama Operasional (KSO). Sistem tersebut kini dialihkan ke pola vendorisasi, kemitraan dengan koperasi masyarakat, serta pengelolaan lahan sementara.
Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menyampaikan kebijakan tersebut pada Kamis (10/9/2026). Menurutnya, penghentian KSO merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memastikan pengelolaan perkebunan berjalan lebih terukur dan memberikan hasil optimal.
Tuhu menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penghentian KSO adalah tidak adanya target produksi yang jelas bagi mitra.
“Pola kita memutus KSO karena tidak ada target produksi,” ujar Tuhu.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah areal perkebunan yang dinilai belum dikelola secara optimal. Menurutnya, kondisi tanaman kelapa sawit dan areal perkebunan harus menjadi perhatian serius agar aset perusahaan tetap produktif dan terawat.
“Tanaman kelapa sawit hancur karena hanya diperkosa pokok sawitnya, sedangkan areal tidak dibabat atau dibersihkan,” tegasnya.
Tiga Pola Pengganti KSO
Setelah menghentikan pola KSO, Agrinas Palma Nusantara menerapkan tiga mekanisme utama dalam pengelolaan perkebunan.
Pertama, vendorisasi pekerjaan yang mencakup kegiatan penunasan, pemanenan, pembersihan gawangan hingga pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS).
Kedua, kemitraan dengan koperasi masyarakat. Skema ini menjadi salah satu upaya perusahaan melibatkan masyarakat dalam aktivitas pengelolaan perkebunan sekaligus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan.
Ketiga, pengelolaan lahan sementara. Pola ini diterapkan untuk memastikan aset perusahaan tetap terjaga selama proses penataan dan pengelolaan berlangsung.
Menurut Tuhu, pengelolaan sementara diperlukan untuk mencegah tanaman maupun hasil produksi menjadi sasaran pencurian dan kerusakan.
“Ini untuk memastikan tanaman tidak dicuri maupun dirusak serta menjaga TBS agar tidak dicuri atau dijarah ketika masih berada di pokok tanaman,” jelasnya.
Tuhu mengakui perubahan pola pengelolaan tersebut menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang selama ini berkepentingan dengan sistem KSO.
“Kebijakan pemutusan KSO menjadi vendorisasi dan pengelolaan sementara membuat mafia KSO menggelepar,” ungkapnya.
Setiap Mitra Wajib Capai Target Produksi
Tuhu menegaskan, perbedaan mendasar dalam pola pengelolaan baru adalah penerapan target produksi yang wajib dipenuhi setiap mitra.
Setiap mitra akan memiliki kewajiban produksi yang harus dicapai dan dilaporkan kepada Agrinas. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kinerja mitra.
“Program ini semuanya ada target. Ada kewajiban produksi mitra yang wajib dicapai untuk dilaporkan kepada Agrinas,” jelasnya.
Dengan adanya target produksi, kinerja masing-masing mitra dapat diukur secara lebih objektif. Agrinas juga dapat melakukan evaluasi terhadap hasil pengelolaan secara berkala.
Tuhu Bangun dan Julukan “Gus Tuh”
Dalam kiprahnya di Agrinas, Tuhu Bangun juga dikenal dengan julukan “Gus Tuh”. Julukan tersebut melekat setelah dirinya menjalankan tugas di Surabaya, Jawa Timur, dan berinteraksi dalam lingkungan yang berkaitan dengan Gus Kikin dari Pesantren Tebuireng, Jombang.
Julukan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Tuhu sebelum menjalankan tugasnya dalam pembenahan tata kelola perkebunan di Agrinas Palma Nusantara.
Agrinas Harus Bermanfaat bagi Rakyat
Tuhu menegaskan, keberadaan Agrinas Palma Nusantara harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memastikan aset dan kekayaan negara tetap terjaga.
“Agrinas hadir bermanfaat untuk rakyat, meningkatkan perekonomian kerakyatan yang berkelanjutan. Agrinas hadir mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI guna swasembada pangan, energi dan air,” katanya.
Ia menambahkan, Agrinas merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga keberlangsungannya melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Agrinas adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan keberlangsungannya dengan tata kelola GCG secara benar sesuai ketentuan,” tegas Tuhu.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendukung proses pembenahan yang tengah dilakukan perusahaan.
“Saya memohon kepada seluruh stakeholders, kiranya bersama Agrinas melawan kepentingan besar yang menghambat keputusan pemerintah dalam meningkatkan kekayaan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tuhu.
Kebijakan penghentian KSO dan penerapan pola vendorisasi, kemitraan koperasi serta pengelolaan sementara tersebut menjadi bagian dari upaya Agrinas Palma Nusantara menata kembali pengelolaan perkebunan agar lebih terukur.
Dengan sistem berbasis target produksi dan pengawasan yang lebih jelas, perusahaan berharap produktivitas perkebunan meningkat, aset negara tetap terlindungi, serta manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. ***






