Berita > Peristiwa

Diduga Manfaatkan Striker LPS, 3 Unit Angkutan Sampah Tanpa Ijin Ditertibkan DLHK Pekanbaru

Diduga Manfaatkan Striker LPS, 3 Unit Angkutan Sampah Tanpa Ijin Ditertibkan DLHK Pekanbaru

Illustrasi. Ket : Ist.

PEKANBARU, CerminSatu – Tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ketiga kendaraan masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga terlihat seperti angkutan sampah resmi. Namun, ketiganya ternyata tidak lagi mengantongi izin operasional yang dikeluarkan DLHK Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap angkutan sampah yang beroperasi di bawah LPS.

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan Trans Depo Air Hitam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan memiliki izin operasional yang masih berlaku.

"Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga unit kendaraan yang tidak dapat menunjukkan izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Rino mengatakan, ketiga kendaraan itu juga diketahui membuang sampah ke Trans Depo ketika jam operasional tempat tersebut telah dihentikan. Meski demikian, kendaraan masih menggunakan stiker LPS.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Menurut Rino, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker identitas angkutan LPS tidak dilepas.

"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.

Rino menyebut penggunaan stiker tersebut membuat kendaraan seolah-olah masih berstatus sebagai angkutan LPS sehingga dapat masuk ke kawasan Trans Depo. Petugas juga menduga pengemudi memanfaatkan kedekatan dengan pengawas di lokasi.

"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan bersama para pengemudinya digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Selanjutnya, kendaraan tersebut diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya. ***