Barang Bukti Dua Ekskavator Diamankan Polres Bengkalis. Ket : Ist/MV Riau
BENGKALIS, CerminSatu — Pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis berujung pada penetapan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dugaan pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.
BG ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait aktivitas penggarapan lahan di kawasan KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap titik kebakaran yang terjadi sejak Kamis, 27 Agustus 2026, khususnya di kawasan Dusun II Tanjung Potai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110 yang diduga digunakan dalam aktivitas penggarapan lahan.
Selain alat berat, penyidik juga mengamankan satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total cakupan lahan mencapai sekitar 246 hektare.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan tanpa izin pada area kurang lebih 7 hektare.
BG, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, selanjutnya menjalani proses pemeriksaan medis sekaligus pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.
Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan aktivitas penguasaan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***






