Berita > Pendidikan

Forwadik Riau Kecam Dugaan Pungutan Berkedok Kegiatan di SMAN 1 Pekanbaru

Forwadik Riau Kecam Dugaan Pungutan Berkedok Kegiatan di SMAN 1 Pekanbaru

Illustrasi

PEKANBARU, CerminSatu - Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik) menyoroti dugaan praktik pungutan terhadap orang tua siswa di SMA Negeri 1 Pekanbaru. Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari orang tua siswa mengenai sejumlah pembayaran yang disebut telah dipungut sejak Juli 2026. Sementara itu, surat persetujuan tertulis dari orang tua, menurut informasi yang diterima Forwadik, baru diberikan beberapa hari terakhir.

Munazlen menilai mekanisme tersebut perlu dipertanyakan karena persetujuan orang tua semestinya diberikan sebelum pengumpulan dana dilakukan.

“Memungut uang terlebih dahulu, baru meminta tanda tangan persetujuan belakangan, itu bukan iuran sukarela. Persetujuan harus mendahului pengumpulan dana, bukan menyusul setelah uang berada di tangan,” ujar Munazlen dalam pernyataan persnya, Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Forwadik Riau, siswa kelas X disebut dikenakan sejumlah pembayaran dengan nominal tertentu. Di antaranya biaya kegiatan Bela Negara dan psikotes sebesar Rp320.000, iuran paguyuban Rp385.000, uang kas kelas Rp240.000, iuran ekstrakurikuler Palang Merah Remaja (PMR) Rp190.000, serta dugaan selisih harga seragam sebesar Rp400.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total pembayaran yang disebut dibebankan kepada setiap siswa mencapai lebih dari Rp1,5 juta.

Dengan jumlah siswa sekitar 40 orang dalam satu kelas, nilai dana yang terkumpul dari sejumlah pembayaran tersebut dapat mencapai puluhan juta rupiah. Namun, besaran total dana maupun mekanisme penggunaannya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah.

Forwadik juga menyoroti kegiatan Bela Negara yang disebut menjadi salah satu dasar pembayaran. Menurut informasi yang diterima, kegiatan tersebut hingga kini belum terlaksana dan beberapa kali mengalami penundaan.

“Uang yang dikumpulkan harus transparan, rinci, dan digunakan sesuai tujuan yang disepakati. Jika kegiatan tidak berjalan, harus ada kejelasan mengenai status dan mekanisme pengembalian dana kepada orang tua,” kata Munazlen.

Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan dana paguyuban untuk pemberian tertentu kepada guru serta rencana pungutan untuk kegiatan studi tur pada akhir tahun. Namun, terkait tudingan tersebut, diperlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pihak terkait.

Munazlen meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana di sekolah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penetapan nominal yang sama dan sifatnya wajib perlu diperiksa. Prinsipnya, seluruh pengumpulan dana dari orang tua harus jelas dasar hukumnya, transparan penggunaannya, serta tidak boleh menjadi beban yang dipaksakan kepada siswa maupun orang tua,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru, Baini, menyatakan bahwa pihak sekolah hanya memungut Rp320.000 untuk biaya pelaksanaan kegiatan Bela Negara yang disebut diperuntukkan bagi peserta didik baru. Namun, hingga saat ini kegiatan tersebut belum terlaksana.

Di sisi lain, SMA Negeri 1 Pekanbaru selama ini dikenal memiliki berbagai prestasi di bidang ekstrakurikuler. Unit PMR sekolah tersebut disebut konsisten meraih prestasi di tingkat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, termasuk dalam kompetisi pertolongan pertama dan penanganan kegawatdaruratan. PMR sekolah juga disebut telah memperoleh akreditasi kategori Emas dari PMI Pusat serta aktif dalam kegiatan donor darah dan penanganan bencana.

Prestasi juga ditorehkan melalui kegiatan Pramuka. Gugus Depan SMA Negeri 1 Pekanbaru disebut meraih berbagai prestasi pada Raimuna Cabang Pekanbaru maupun Raimuna Daerah Riau dan rutin mengirimkan perwakilan ke Raimuna Nasional. Gugus Depan tersebut juga disebut telah memperoleh akreditasi Utama dari Kwartir Nasional.

Menurut Forwadik, berbagai prestasi tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengumpulan dana dari orang tua siswa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai keseluruhan dugaan pungutan yang disoroti Forwadik.

Munazlen mengimbau para orang tua siswa agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan yang dinilai tidak transparan, dipaksakan, atau tidak memiliki dasar yang jelas.

“Orang tua berhak mengetahui penggunaan dana yang mereka bayarkan, berhak mendapatkan penjelasan, serta berhak mempertanyakan apabila kegiatan yang menjadi tujuan pembayaran tidak terlaksana,” pungkasnya. ***