Berita > Peristiwa
Anggaran Puluhan Miliar, Tapi Ratusan Juta Obat RSUD Arifin Ahmad Justru Kadaluarsa
Illustrasi
PEKANBARU, CerminSatu - Pengelolaan persediaan obat dan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menunjukkan persoalan obat kadaluarsa, ketidaktertiban pencatatan stok, hingga perencanaan pengadaan masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Riau atas pengelolaan keuangan RSUD Arifin Ahmad Tahun Buku 2023, 2024, dan 2025, ditemukan adanya persediaan obat dan bahan habis pakai yang menumpuk hingga melewati masa kedaluwarsa.
Nilai persediaan obat yang harus dimusnahkan karena sudah tidak layak digunakan tercatat sekitar Rp287 juta pada Tahun 2024. Nilai tersebut kembali meningkat menjadi sekitar Rp312 juta pada Tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena persediaan yang telah kedaluwarsa tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pasien. Padahal, pengadaan obat menggunakan anggaran rumah sakit yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara dan daerah.
Persoalan lain ditemukan dalam pencatatan persediaan. Administrasi stok obat belum sepenuhnya tertib, sehingga terdapat perbedaan antara catatan persediaan dengan kondisi fisik di gudang. Selisih nilai persediaan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp418 juta.
Selisih antara pencatatan dan kondisi fisik tersebut perlu mendapat penjelasan dan tindak lanjut agar seluruh persediaan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
BPK juga menyoroti aspek perencanaan pengadaan. Pengadaan obat yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan dan ketersediaan stok berpotensi menimbulkan penumpukan persediaan. Pada saat yang sama, obat tertentu yang dibutuhkan dalam pelayanan pasien justru berpotensi mengalami kekosongan.
Persoalan penyimpanan turut menjadi bagian penting dalam pengelolaan persediaan obat. Pengendalian suhu dan kelembaban yang tidak optimal dapat mempengaruhi kualitas obat serta memperbesar risiko kerusakan sebelum masa kedaluwarsa.
Dari sisi anggaran, pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes) RSUD Arifin Ahmad pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp48,7 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp52,3 miliar pada 2026. Besarnya anggaran tersebut semestinya diikuti dengan perencanaan kebutuhan, pencatatan, penyimpanan, serta distribusi persediaan yang semakin baik.
Kondisi menjadi semakin penting karena ketersediaan obat berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Ketika persediaan tertentu menumpuk dan kedaluwarsa, sementara obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia, maka efisiensi anggaran sekaligus kualitas pelayanan rumah sakit patut menjadi perhatian.
Temuan yang muncul dalam beberapa tahun pemeriksaan juga menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan pada pencatatan administrasi, tetapi juga harus mencakup perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, sistem penyimpanan, pengawasan stok, hingga distribusi obat kepada pasien.
Di sisi lain, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan persediaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pemeriksaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran serta memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk obat dan alat kesehatan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Jika persoalan pengelolaan persediaan tidak segera dibenahi, risiko pemborosan anggaran dapat terus berulang. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengadaan dan pengelolaan obat RSUD Arifin Ahmad menjadi penting agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan kebutuhan pasien benar-benar menjadi prioritas.
Sementara itu, Dirut RSUD Arifin Ahmad, Yusi Prastiningsih melalui bagian Humas RSUD Arifin Achmad, Ilham saat dikonfirmasi pada Senin, (31/8/2026) menyampaikan bahwa sistem pengadaan dari E-Katalog dan obat yang kadaluarsa berasal dari Kementrian kesehatan (Kemenkes) dan itu obat sewaktu Covid19.
“Semua pengadaan bersalah dari E-katalog dan untuk obat yang sudah Kadaluarsa itu berasal dari Kemenkes sewaktu Covid19. Jadi, obat tersebut dimusnahkan dan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” singkatnya. ***






