Berita > Peristiwa

Pemprov Riau Tekankan CSR Perusahaan Tak Sekedar Bantuan Sosial

Pemprov Riau Tekankan CSR Perusahaan Tak Sekedar Bantuan Sosial

Plt Gubri, SF Hariyanto. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mendorong agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sekadar diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial sesaat, tetapi diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.


Hal tersebut disampaikan SF Hariyanto saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (27/8/2026). Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.


SF Hariyanto menegaskan, dunia usaha tidak hanya memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, investasi, dan membuka lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.


Menurutnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.


“Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan,” ujar SF Hariyanto.


Ia menilai program CSR idealnya menjadi bentuk kemitraan strategis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan perusahaan di suatu wilayah dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus menjaga daya dukung lingkungan.


SF Hariyanto juga menekankan pentingnya pembangunan di Riau tetap memperhatikan kelestarian hutan, ekosistem gambut, kualitas udara, dan ketersediaan sumber air bagi generasi mendatang.


Ia berharap DPRD Provinsi Riau dapat membahas perubahan ranperda tersebut secara konstruktif hingga nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Riau. ***