Lokasi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bengkalis. Ket : Ist
BENGKALIS, CerminSatu - Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).
Kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik tersangka BS. Lahan yang digarap memiliki luas sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Di lokasi, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita, serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Fahrian.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Fahrian menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis. ***






