Berita > Riau

KPU Riau Dorong Pelayanan Informasi Publik Transparan dan Mudah Diakses

KPU Riau Dorong Pelayanan Informasi Publik Transparan dan Mudah Diakses

Forum Konsultan Publik (FPK) Yang Digelar oleh KPU Riau. Rabu, (19/8/2026). Dok : Humas KPU Riau Untuk CerminSatu

PEKANBARU, CerminSatu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (19/8/2026), di Kantor KPU Provinsi Riau.

Forum tersebut menjadi ruang bagi KPU Riau bersama para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan PPID. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan informasi publik semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan dihadiri Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto yang mewakili Ketua KPU Riau, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, dan Nahrawi, Sekretaris KPU Riau Rudinal B, serta jajaran pejabat manajerial dan fungsional di lingkungan KPU Riau.

Turut hadir perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau, Kesbangpol Riau, Bawaslu Riau, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta pengguna layanan PPID KPU Riau.

Saat membuka forum, Supriyanto menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID merupakan bagian dari komitmen KPU Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto memaparkan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Riau.

Nugroho menjelaskan, standar pelayanan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme, prosedur, serta kualitas layanan informasi publik yang disediakan KPU Riau.

“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” kata Nugroho.

Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Riau. KPU Riau menilai keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan penting untuk memastikan pelayanan informasi publik terus berkembang sesuai kebutuhan pengguna.

Penyusunan standar pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU Riau. Berbagai masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti dalam proses finalisasi standar pelayanan PPID.

KPU Riau juga menjadikan forum tersebut sebagai momentum evaluasi dan penguatan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan informasi publik. Sebelumnya, dalam KI Riau Award 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Riau, KPU Riau berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal.

Capaian tersebut menjadi motivasi bagi KPU Riau untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan standar pelayanan, sekaligus menjaga konsistensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. ***