Berita > Peristiwa

Rugi Rp966 Juta, Puluhan Korban Haji Tanpa Antrean Lapor ke Polda Riau

Rugi Rp966 Juta, Puluhan Korban Haji Tanpa Antrean Lapor ke Polda Riau

PEKANBARU, CerminSatu - Puluhan Orang diduga menjadi korban program perjalanan haji tanpa antrean secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para korban, Vondy Frananda M., S.H. dan Rizki Andre Leksi, S.H., pada Jumat, 24 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor adalah PT M.R.D. yang disebut dimiliki seseorang berinisial Y.O.H.

Kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Riau dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan para korban, perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika mereka ditawari program haji yang dijanjikan dapat memberangkatkan jemaah pada musim haji tahun 2025 tanpa harus melalui antrean sebagaimana mekanisme reguler.

Atas dasar janji tersebut, para korban mengaku menyerahkan sejumlah dana kepada pihak yang menawarkan program tersebut dengan harapan dapat menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan.

Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada tahun 2025, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Saat meminta penjelasan, mereka menyebut selalu menerima berbagai alasan terkait penundaan keberangkatan.

Para korban juga menyampaikan bahwa dana yang telah diserahkan merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Bahkan, ada di antara mereka yang mengaku menjual aset, menabung dalam waktu lama, hingga mengorbankan harta benda demi mewujudkan impian menjadi tamu Allah SWT.

Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp966.000.000. Selain kerugian materiil, para korban juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan, tekanan psikologis, kekecewaan mendalam, serta penderitaan batin akibat gagalnya mewujudkan niat suci beribadah.

Kuasa hukum para korban, Vondy Frananda M., S.H., mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak hukum para korban mendapatkan perlindungan.

"Kami hadir mendampingi para korban untuk memastikan hak-hak hukum mereka memperoleh perlindungan. Kami meminta atensi dan perhatian khusus kepada Bapak Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Perkara ini bukan hanya mengenai kerugian finansial, tetapi juga mengenai hilangnya harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan. Kami percaya Polda Riau akan bekerja secara profesional demi memberikan rasa keadilan kepada para korban," ujar Vondy.

Vondy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan petugas SPKT saat laporan diterima, perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses disposisi kepada satuan kerja yang berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Rizki Andre Leksi, S.H. menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang kami sampaikan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami percaya Polri, khususnya Polda Riau, melalui semangat PRESISI, akan menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa agar tidak ragu memberikan informasi maupun membuat laporan kepada penyidik. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran atas diterimanya laporan para korban. Mereka berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan cepat, profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh pihak. ***