Kolase
PEKANBARU, CerminSatu - Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan terpadat perhitungan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar hasil dari audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan hasil audit tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil audit resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026.
"Pada 8 Juli 2026, BPK RI selaku auditor ahli telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dan secara resmi menyerahkan hasilnya kepada penyidik Tipidkor Polda Riau. Nilai kerugian negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp13 miliar," ujar Ade, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penyidikan perkara yang dimulai sejak 2 Januari 2026 terus berjalan secara intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 168 saksi, meminta keterangan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR senilai lebih dari Rp19 miliar tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa auditor BPK RI untuk memperkuat hasil audit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, sejumlah saksi tambahan juga akan dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara.
"Tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan. Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi tambahan di tahap penyidikan. Kami berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Ade menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pihak. Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penyaluran dana CSR tersebut.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat melibatkan banyak pihak sesuai perannya masing-masing. Karena itu penyidik terus mendalami perkara ini untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.
Dengan rampungnya audit kerugian negara oleh BPK RI, penyidikan kini memasuki tahap akhir. Polda Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara publik menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT SPRH Perseroda. ***






