Berita > Peristiwa

Tok! PN Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manajer KSO Agrinas Rasiman Manurung

Tok! PN Bengkalis Batalkan Status Tersangka Manajer KSO Agrinas Rasiman Manurung

Illustrasi

BENGKALIS, CerminSatu - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membatalkan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Bengkalis terhadap Manajer Perusahaan KSO kebun PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Rasiman Manurung (61) pada Sidang Putusan Praperadilan. Senin 15 Juni 2026, kemarin.

"Pengadilan telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan juga menyatakan Tindakan Termohon (Polres Bengkalis) menetapkan Rasiman sebagai Tersangka dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/121/V/Res.1.6./2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 19 Mei 2025 dengan tuduhan pelanggaran Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana oleh Polres Bengkalis cq Reskrim Polres Bengkalis, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata Tim Kuasa Hukum Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung didampingi Manuhar Silaen SH, Selasa, (16/6/2026) kepada wartawan mengulang bunyi putusan.

Dengan kata lain, putusan hakim tersebut membatalkan status tersangka Rasiman dalam kegiatan penyidikan kepolisian atas laporan Freddy.

Rasiman merupakan Manajer PT Palma Agung Betuah (PAB), perusahaan yang ditunjuk oleh PT Agrinas melalui Kerja Sama Operasional (KSO) untuk mengelola lahan dan kebun kelapa sawit milik negara.

Freddy, diduga adalah satu diantara dari puluhan komplotan maling sawit yang kabur diusir oleh petugas keamanan KSO Agrinas pada tanggal 15 Mei 2026. 

Namun, sehari kemudian pada tanggal 16 Mei, Freddy membuat laporan mengaku dirinya telah menjadi korban penganiayaan, pengeroyokan, serta korban pengrusakan dan pembakaran terhadap sepeda motornya yang dipakainya saat beraksi di kebun Agrinas.

Jefferson menyebutkan, Rasiman selaku Manajer bersama Direksi PT PAB akan segera melapor kepada PT Agrinas terkait perkembangan putusan ini.

"Klien kami bersama Direksi akan segera melapor ke PT Agrinas untuk langkah selanjutnya. Karena akibat peristiwa dan proses hukum ini, operasional sedikit tidak pasti terganggu. Begitu salinan putusan kita terima pekan depan, mereka akan segera koordinasi," kata Jefferson.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal ketika PT PAB ditunjuk oleh Agrinas sebagai pengelola Kebun Negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung, pada akhir tahun 2025. 

Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran komplotan maling yang jumlahnya sangat banyak bebas beraksi. Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Perlahan-lahan, kebun negara mulai dikelola.

Namun, aksi pencurian dan pengrusakan yang dilakukan komplotan maling berkedok masyarakat kembali merajalela mulai tanggal 06 Mei hingga 13 Mei 2026.

Lantaran semakin marak pencurian, Rasiman melapor ke Direktur PT PAB. Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB untuk membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK-MDU pada 07 Mei 2026. 

Laporan tersebut disusun secara lengkap memuat kronologi, dokumentasi foto dan video berisi wajah para pelaku saat beraksi serta alat bukti transportasi dan alat bukti memanen.

Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman juga sudah berkomunikasi dengan Pejabat Polres Bengkalis bahwa pihak maling akan kembali datang beraksi.

Tidak hanya itu, PT Agrinas Palma Nusantara juga tidak tinggal diam dan membuat Laporan Polisi secara resmi pada tanggal 14 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU untuk menciduk kelompok R Tobing CS. Tobing beraksi bersama pentolan maling lainnya, yaitu; A Saragih dan S Siregar.

Pencurian tersebut dilakukan secara terang-terangan dimana para gerombolan pelaku berhasil merampok tandan buah sawit yang jumlahnya mencapai sekitar hampir seratus ton dengan menggunakan truk jenis L300 dan sampan.

Menurut Jefferson, negara sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian demi pencurian, pengrusakan gerbang dan tanaman sawit. Belum termasuk di areal eks PT SIS. 

Lantaran sudah 2 kali melapor secara tertulis dan lisan, kliennya dan pihak Agrinas merasa yakin tidak akan ada lagi upaya pencurian karena sudah dilaporkan secara tertulis oleh KSO dan Agrinas dan secara lisan ke Pejabat Intelijen Kepolisian secara berjenjang dan seluruh laporan tersebut. Mereka yakin, aparat kepolisian pasti akan menindaklanjuti.

Dijelaskannya, dari status dan laporan tersebut, tidak ada sengketa lahan atau seteru kelompok. Yang ada hanya sindikat maling terorganisir. Sebab, rombongan pemanen itu datang bukan untuk menguasai areal, namun mencuri lalu pulang. Padahal, komplotan itu mengetahui persis bahwa lahan dan kebun tersebut milik negara. 

Ternyata, keesokan harinya, Rasiman mendapat laporan bahwa komplotan maling kembali datang dengan massa sebanyak sekitar 30 hingga 40 orang. Karena petugas tidak ada, Rasiman dan tenaga keamanan spontan turun ke lokasi.

Saat itu, kata Jefferson, kliennya datang bukan dengan tujuan kekerasan, buktinya terjadi debat singkat. Seperti biasa, kata, para maling itu seenaknya memanen sambil mengolok-olok petugas keamanan perusahaan bahkan menantang-nantang.

"Seperti biasa, ketika ditegur, mereka masuk ke lahan negara dan mengolok-olok malah seenaknya menantang-nantang pengelola kebun negara. Mengolok-olok lahan dan kebun Negara dan petugas nya sama dengan mengolok-olok wibawa negara. Ada video dan dokumentasinya. Mereka menghalau dan bentrok akhirnya pecah," ringkasnya. ***