Berita > Peristiwa

PHR Beri Tanggapan Proyek TTM Mencapai 7 Triliun, APPM Riau : Kami Minta Blacklist Kontraktornya

PHR Beri Tanggapan Proyek TTM Mencapai 7 Triliun, APPM Riau : Kami Minta Blacklist Kontraktornya

Foto Ketua Umum, Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau, Ari Firmansyah Bersama Pengurus. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) memberikan tanggapan atas konfirmasi atau pertanyaan yang dilayangkan wartawan atas laporan Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau ke SKK Migas terkait Proyek Penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau Limbah B3 yang nilainya mencapai Rp7 Triliun Rupiah.

Dalam tanggapannya, PJs Corporate Secretary Pertamina Hulu Rokan, Yudi Nugraha menyampaikan bahwa Terkait penanganan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan posisinya sebagai pelaksana Penugasan Kegiatan Pasca Operasi dan Penanganan TTM Wilayah Kerja Rokan dari Kegiatan Operasi Kontraktor Sebelumnya, berdasarkan mandat resmi dari SKK Migas.

“Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas (PTK-007 Rev. 5). Proses ini mengedepankan asas adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan,” Sampaikan Yudi Nugraha secara tertulis yang diterima oleh wartawan melalui Senior Officer External Communication & Corporate Event, Yulia Rintawati. Sabtu, (13/6/2026).

Setiap tahapan pengadaan hingga penetapan pemenang telah dikonsultasikan dan disetujui oleh SKK Migas, serta dilaksanakan dengan melibatkan pendampingan hukum (legal assistance) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). tulisnya.

Program pemulihan ini terus berjalan secara terukur dan progresif. Hingga saat ini, proses remediasi di beberapa lokasi telah selesai dilaksanakan dan berhasil mendapatkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sebagai perusahaan yang taat hukum, seluruh tahapan pekerjaan PHR di lapangan—mulai dari penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) hingga proses eksekusinya—selalu dimonitor, dievaluasi, dan dilaporkan secara berkala kepada SKK Migas, Kementerian ESDM, serta KLH.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau melayangkan laporan kepada SKK Migas Sumbagut dan menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau penanganan limbah B3 di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaksanakan oleh sejumlah konsorsium melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, dengan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, memblacklist serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek remediasi lingkungan yang nilainya mencapai 7 triliun rupiah.

Dalam laporannya, APPM menilai bahwa proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang dilaksanakan oleh KSO MZON dan KSO ISAC perlu mendapatkan perhatian serius karena dari regulator karena menyangkut pemulihan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang sangat besar.

Menurut APPM, proyek penanganan TTM di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Paket A disebut dikerjakan oleh KSO MZON dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, sedangkan Paket B dilaksanakan oleh KSO ISAC dengan nilai sekitar Rp2,35 triliun.

* Pernyataan Ketua Umum APPM Riau *

Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Migas, Ari Firmansyah, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan industri migas, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami mendukung keberlangsungan industri migas sebagai sektor strategis nasional. Namun, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah B3 dan pemulihan lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” Sampaikan Ari Firmansyah.

Oleh karena itu, kami meminta SKK Migas melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang dilaksanakan oleh pihak KSO di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan. 

“Blacklist perusahaan yang tergabung dalam KSO Paket A dan B yaitu perusahaan PT Multi Persada Service, Zhoupin Co. Ltd, PT Oriental Prima Energi, PT Nusa Konstruksi Engineering, Indonesia Drilling Bersama, Sumigita Jaya, Andalas Karya Mulia Consortium karena tidak berhasil dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan” Pungkasnya. ***