Berita > Peristiwa

Proyek Pemulihan TTM Atau Limbah B3 PT. PHR Mencapai 7 Triliun, Baru 20 Lokasi Selesai dari Total 250 Sampai Tahun 2030, Selesaikah?

Proyek Pemulihan TTM Atau Limbah B3 PT. PHR Mencapai 7 Triliun, Baru 20 Lokasi Selesai dari Total 250 Sampai Tahun 2030, Selesaikah?

Illustrasi

PEKANBARU, CerminSatu - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Riau memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait tanggapan atas laporan Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) perihal Pelaksanaan Proyek Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau Penanganan Limbah B3 yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Operasi (KSO) dengan 2 (Dua) Konsorsium yaitu KSO MZON dan KSO ISAC dengan nilai mencapai 7 (Tujuh) Triliun Rupiah.

Dalam siaran pers yang diterima pada hari Kamis, (11/6/2026) malam tertulis tayangan siaran pers pada tanggal 20 Mei 2026. Dimana, PT. PHR Riau mengklaim telah menjalankan tugas dari Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 Tanggal 16 Juli 2021. Dimana, Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di 5 (lima) kota dan/atau kabupaten di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.

Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan tengah atau sudah dilakukan pemulihan.

Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi telah selesai dilakukan pemulihan, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 

Selain itu, terdapat 162 lokasi lainnya yang saat ini sedang dalam proses persiapan sebelum dapat masuk ke tahap pemulihan. Proses persiapan tersebut antara lain meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan/validasi data, pengadaan, koordinasi dengan para pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses persetujuan dan pelaksanaan pemulihan.

“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” ujar Aryo Banowo, Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatera yang dikutip dari siaran pers tersebut.

Disisi lain, sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyepakati roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 ditambah satu tahun periode monitoring yang sangat agresif. Roadmap tersebut menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seperti yang diberitakan pada hari Senin, (8/6/2026) Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau melayangkan laporan kepada SKK Migas Sumbagut terkait pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau penanganan limbah B3 di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaksanakan oleh sejumlah konsorsium melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, dengan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, memblacklist serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek remediasi lingkungan yang nilainya mencapai 7 triliun rupiah.

Dalam laporannya, APPM menilai bahwa proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang dilaksanakan oleh KSO MZON dan KSO ISAC perlu mendapatkan perhatian serius karena dari regulator karena menyangkut pemulihan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang sangat besar.

Menurut APPM, proyek penanganan TTM di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Paket A disebut dikerjakan oleh KSO MZON dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, sedangkan Paket B dilaksanakan oleh KSO ISAC dengan nilai sekitar Rp2,35 triliun.

Aliansi tersebut mengaku memperoleh laporan dari masyarakat, informasi dan temuan yang menunjukkan masih adanya dugaan material hitam pekat yang diduga limbah B3, tanah terkontaminasi minyak, pencemaran vegetasi, serta endapan limbah di sejumlah titik lokasi operasional yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Selain itu, APPM juga mempertanyakan status penyelesaian pemulihan lingkungan pada proyek tersebut. Mereka menduga Pertamina Hulu Rokan dan pelaksana proyek belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SPPLT) yang menjadi salah satu indikator penting dalam proses pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, APPM meminta SKK Migas melakukan audit investigatif, audit kepatuhan HSSE, evaluasi kontrak kerja, pemeriksaan lingkungan hidup, serta pengkajian terhadap capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak konsorsium.

Selain SKK Migas, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Hulu Rokan, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta DPRD Provinsi Riau.

Artinya, dari tanggal siaran pers yang diterima serta pemberitaan yang ditayangkan menimbulkan perhatian publik. Bagaimana bisa uang sebesar mencapai 7 Triliun Rupiah untuk Proyek Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau Limbah B3 yang ada di Provinsi Riau sejak Surat SKK Migas Tahun 2021 hanya baru 20 Lokasi yang diselesaikan dari 63 lokasi yang disetujui dari total keseluruhan 250 lokasi yang ada di 5 (lima) Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau yang terdampak TTM atau Limbah B3 dengan batas waktu sampai tahun 2030 ditambah satu periode. Apakah Pemulihan TTM atau Limbah B3 tersebut akan selesai sampai waktu yang ditentukan?.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. PHR melalui Senior Officer External Communication & Corporate Event, Yulia Rintawati belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan wartawan. ***