Berita > Peristiwa
APPM Riau Laporkan PT. PHR dan KSO Terkait Penanganan Limbah B3 ke SKK Migas, Desak Blacklist Kontraktor
PEKANBARU, CerminSatu - Aliansi Pemuda Peduli Migas (APPM) Riau secara resmi melayangkan laporan kepada SKK Migas Sumbagut terkait pelaksanaan proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) atau penanganan limbah B3 di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaksanakan oleh sejumlah konsorsium melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Senin, (8/6/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, dengan permintaan agar dilakukan audit, evaluasi, memblacklist serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek remediasi lingkungan yang nilainya mencapai 7 triliun rupiah.
Dalam laporannya, APPM menilai bahwa proyek pemulihan lahan terkontaminasi minyak yang dilaksanakan oleh KSO MZON dan KSO ISAC perlu mendapatkan perhatian serius karena dari regulator karena menyangkut pemulihan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta penggunaan anggaran yang sangat besar.
Menurut APPM, proyek penanganan TTM di wilayah kerja Blok Rokan diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,5 triliun, yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Paket A disebut dikerjakan oleh KSO MZON dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, sedangkan Paket B dilaksanakan oleh KSO ISAC dengan nilai sekitar Rp2,35 triliun.
Aliansi tersebut mengaku memperoleh laporan dari masyarakat, informasi dan temuan yang menunjukkan masih adanya dugaan material hitam pekat yang diduga limbah B3, tanah terkontaminasi minyak, pencemaran vegetasi, serta endapan limbah di sejumlah titik lokasi operasional yang berada di sekitar lingkungan masyarakat.
Selain itu, APPM juga mempertanyakan status penyelesaian pemulihan lingkungan pada proyek tersebut. Mereka menduga Pertamina Hulu Rokan dan pelaksana proyek belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SPPLT) yang menjadi salah satu indikator penting dalam proses pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, APPM meminta SKK Migas melakukan audit investigatif, audit kepatuhan HSSE, evaluasi kontrak kerja, pemeriksaan lingkungan hidup, serta pengkajian terhadap capaian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak konsorsium.
Selain SKK Migas, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina Hulu Rokan, Dinas ESDM Provinsi Riau, serta DPRD Provinsi Riau.
*Pernyataan Ketua Umum APPM Riau*
Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Migas, Ari Firmansyah, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan industri migas, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami mendukung keberlangsungan industri migas sebagai sektor strategis nasional. Namun, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah B3 dan pemulihan lingkungan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Karena itu kami meminta SKK Migas melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak yang dilaksanakan oleh pihak KSO di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan serta memblacklist perusahaan yang tergabung dalam KSO Paket A dan B yaitu perusahaan PT Multi Persada Service, Zhoupin Co. Ltd, PT Oriental Prima Energi, PT Nusa Konstruksi Engineering, Indonesia Drilling Bersama, Sumigita Jaya, Andalas Karya Mulia Consortium karena tidak berhasil dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan” ujar Ari Firmansyah.
Ari menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan pasca pelaksanaan proyek remediasi yang menggunakan anggaran bernilai sangat besar.
“proyek ini telah berjalan dengan nilai mencapai triliunan rupiah, maka hasil pemulihan lingkungan juga harus dapat dibuktikan secara nyata dan terukur. Kami meminta adanya keterbukaan informasi mengenai progres pekerjaan, status pemulihan lahan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penyelesaian kegiatan tersebut, termasuk SPPLT apabila memang telah diterbitkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, APPM berharap SKK Migas dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan tata kelola industri migas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Kami percaya SKK Migas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Pertamina Hulu Rokan dan pelaksanaan proyek ini. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutup Ari Firmansyah.
“Terakhir pernyataan dari saya jika SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan tidak merespon laporan kami dalam 3x24 jam maka kami pastikan akan kami datangi kantor SKK Migas dan akan melaksanakan Aksi di depan Kantor Pertamina Hulu Rokan” tutup Ari. ***






