Berita > Peristiwa
Praktisi Hukum Sindir Pemkab Kampar Diduga Abaikan Keselamatan Masyarakat Tapung Raya
Praktisi Hukum, Bidnen SH
KAMPAR, CerminSatu - Praktisi hukum sekaligus Sekretaris DPD SPRI Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, mengingatkan bahwa persoalan jalan rusak di kawasan Tapung Raya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek hukum, keselamatan publik, dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
Menurut Bidnen, banyaknya keluhan masyarakat dari Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
"Ketika keluhan mengenai kondisi jalan muncul dari berbagai wilayah dalam satu kawasan, maka pemerintah tidak dapat lagi melihatnya sebagai persoalan parsial. Banyaknya aspirasi masyarakat dari Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur di Tapung Raya agar pelayanan publik dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat," ujar Bidnen. Rabu, (3/6/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelayanan publik yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga jalan agar tetap berfungsi, aman, dan memberikan pelayanan kepada pengguna jalan.
Bidnen menilai bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap infrastruktur jalan.
"Jalan bukan sekadar sarana transportasi. Jalan adalah fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat untuk bekerja, berusaha, bersekolah, dan menjalankan aktivitas ekonomi. Karena itu keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius pemerintah," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi jalan di wilayah masing-masing.
"Saya mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan kondisi jalan yang rusak, termasuk apabila terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan jalan tersebut. Dokumentasi berupa foto, video, titik lokasi, identitas saksi maupun kronologi kejadian sangat penting sebagai bahan informasi publik dan apabila diperlukan sebagai alat bukti dalam proses hukum," ujarnya.
Menurut Bidnen, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kerugian akibat pelayanan publik yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami siap memberikan pendampingan dan mengawal masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat kerugian yang timbul akibat kondisi tersebut. Negara hukum mengharuskan setiap penyelenggara pemerintahan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir apabila berbagai upaya penyelesaian dan perbaikan tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Harapan kita tentu bukan gugatan. Harapan kita adalah perbaikan. Tetapi masyarakat juga harus mengetahui bahwa hukum memberikan ruang untuk memperoleh perlindungan dan keadilan apabila hak-haknya dirugikan," pungkasnya. ***






