Berita > Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur 5 Kali, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur 5 Kali, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

DI (20) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. Ket : Ist

KAMPAR, CerminSatu - Seorang pria berinisial DI (20) warga Kecamatan Tambang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial Z (14) masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Tambang ini mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali. 

Hal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Akp I Gede Yoga Eka Pranata.

"Benar, ibu korban S melaporkan kejadian ini pada Sabtu (16/5/2026) lalu ke Mapolres," Sampaikan Akp I Gede Yoga Eka.

Dari hasil keterangan korban dan saksi, kejadian ini terbongkar pada Kamis, (14/5/2026) sekira pukul 14.00 Wib korban sedang menonton TV dengan ibunya. Lalu ibunya bertanya kepada korban sekarang kamu sudah banyak berubah sering keluar larut malam dan suka melawan kepada orang tua, Apakah kamu sekarang sudah memiliki pacar. sambung kasat.

Namun korban tidak mau bercerita. Dan selanjutnya ibu korban mengatakan kepada korban bahwa pergi Visum dikarenakan sudah mulai curiga dengan perilaku anaknya.

"Lalu korban takut lalu korban bercerita bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku sejak masih kelas 1 SMPN dan hingga saat ini pelaku sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali," kata kasat.

Usia terima laporkan orang tua korban, kemudian dilakukan melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 15.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Team Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 "Kemudian Team Opsnal bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku, dan menemukan pelaku sedang berjualan Es kelapa muda di pinggir jalan dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar," jelas AKP I Gede.

Pelaku kini sudah berada di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. ***