Berita > Peristiwa

Kakanwil Ditjen Pas Riau Minta Kalapas Pekanbaru Jelaskan Pemindahan Jekson ke Nusakambangan

Kakanwil Ditjen Pas Riau Minta Kalapas Pekanbaru Jelaskan Pemindahan Jekson ke Nusakambangan

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar. Ket : Ist

PEKANBARU, CerminSatu - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Ditjen Pas Riau, Maizar angkat suara perihal pemindahan warga binaan Jekson Sihombing dari Lapas Pemasyarakatan Pekanbaru ke Nusakambangan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ini.

Dikonfirmasi via whatsapp pada hari Kamis, (23/4/2026) Kakanwil Ditjen Pas Riau Maizar menyampaikan bahwa secara spesifikasi pemindahan warga binaan melalui beberapa mekanisme dan tahapan yang ketat. Jadi, tidak serta Merta dipindahkan begitu saja. 

“Ada beberapa tahapan seperti gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), bandar narkoba, pembunuhan dan banyak lagi. Perihal untuk kasus Jekson, saya sudah menelepon Kalapas Pekanbaru (Yuniarto) dan posisi beliau lagi berada di jakarta mengikuti tes. Dan sudah memberikan amanah untuk mengklarifikasi dan menjelaskan ke publik terkait pemindahan Jekson ke Nusakambangan,” sampaikan Maizar. 

Kami dari kanwil hanya mendapatkan tembusan terkait pemindahan warga binaan ke Nusakambangan. Kalau tidak salah ada 103 warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan dari Riau dan Sumut yang dilaksanakan langsung dari pusat. Untuk alasan kenapa warga binaan seperti Jekson bisa masuk dalam daftar biar kalapas yang menjelaskan nanti dalam waktu dekat ini. singkatnya. 

Sementara itu Kalapas Pekanbaru Yuniarto yang beberapa hari ini dikonfirmasi dan dihubungi wartawan terlihat tidak memberikan respon dan malah memblokir nomor wartawan.

Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menyita perhatian. Pasca vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru Jekson kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan meski tengah mengajukan banding atas vonis putusan. 

Ibu Jekson mengaku histeris mendapati kabar tersebut, pasalnya Jekson Sihombing sudah dipindahkan ke Nusakambangan dahulu sebelum pihak keluarga menerima kabar.

"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh disana (Nusakambangan)," kata Ibunya, Reli Pasaribu. 

Dalam surat pemberitahuan yang diterima pihak keluarga bernomor WP. 4. PAS1.PK.01.02-1528 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Pekanbaru bernama Yuniarto. Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama para tahanan narkotika pada 21 April 2026.

Selain itu, Fadil Saputra selaku penasihat hukum juga menyoroti pemindahan Jekson ke Nusakambangan yang dinilai tidak tepat dan terkesan terburu-buru. Pasalnya, saat ini Jekson diketahui masih dalam proses banding, serta masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan peninjauan kembali (PK), Allahu Akbar.” ujar Padil Saputra.

Menurut pihak penasehat hukum, pemindahan tersebut berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum kepada kliennya. Jarak dan keterbatasan akses ke Lapas Nusakambangan dinilai dapat menghambat komunikasi serta koordinasi dalam rangka pembelaan hukum yang optimal.

Adapun Jekson Sihombing ditahan atas kasus dugaan Pemerasan terhadap pemerasan perusahaan sawit first resources group, namun dalam fakta persidangan rekaman CCTV menunjukkan Polisi mengamankan uang ratusan juta bukan dari tangan Jekson Sihombing melainkan dari pihak first resources. ***