Berita > Peristiwa

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Pertambangan Minerba oleh Polres Kampar

Praktisi Hukum Soroti Penanganan Pertambangan Minerba oleh Polres Kampar

Bidnen SH

KAMPAR, CerminSatu -  Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan minerba oleh Polres Kampar menuai kritikan tajam dari praktisi hukum, Bidnen Nainggolan SH.

Ia menilai, berbagai kejanggalan dalam proses hukum justru membuka ruang kecurigaan adanya praktik penyimpangan oleh pihak tertentu.

Menurut Bidnen, ketidak konsistenan antara status perkara yang disebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara telah terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), merupakan indikasi serius adanya ketidakberesan prosedur.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau Sprindik sudah ada, maka perkara itu sudah masuk penyidikan atau pro justitia. Lalu menyebutnya (perkara) masih penyelidikan patut diduga sebagai upaya mengaburkan status hukum,” tegasnya, Jumat (17/4/26) siang.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tidak boleh dipermainkan.

Lebih jauh, dia menyoroti dugaan cacat administrasi dalam dokumen resmi kepolisian, seperti tidak adanya nomor pada Laporan Informasi serta ketidakjelasan dasar penerbitan Sprindik.

“Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019, administrasi penyidikan itu wajib rapi, bernomor, dan bisa diuji. Kalau dokumen dasar saja tidak jelas, maka patut dipertanyakan: ini kelalaian atau memang sengaja dibuat kabur?” ujarnya.

Menurutnya, pola seperti ini sering kali menjadi pintu masuk praktik-praktik yang tidak sehat dalam penegakan hukum.

“Perkara yang digantung, status yang tidak jelas, pemanggilan berulang tanpa progres—ini pola klasik. Dalam praktik, kondisi seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai ‘lahan basah’ untuk kepentingan tertentu,” kata Bidnen secara lugas.

Ia juga menyoroti sikap aparat yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tambang dengan alasan sakit, tanpa disertai langkah hukum lanjutan yang transparan.

“Kalau sakit, ada mekanisme hukum seperti pembantaran atau pemeriksaan medis resmi. Tapi kalau dibiarkan tanpa kepastian, ini bukan lagi soal kemanusiaan, melainkan bisa menimbulkan dugaan perlakuan istimewa,” tambahnya.

Ketiadaan kejelasan terkait barang bukti yang diamankan juga dinilai memperkuat indikasi lemahnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Bidnen menegaskan, akumulasi kejanggalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai hal biasa.

“Kalau satu-dua hal mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi kalau banyak kejanggalan muncul bersamaan, publik wajar menduga ada praktik ‘main mata’. Ini yang berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia mendesak agar pengawasan internal Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai hukum dipelintir menjadi alat transaksi. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk,” tutupnya.

Kasus ini bermula pada Juli 2025 lalu, Polres Kampar menggerebek praktik penambangan minerba yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Dalam proses hukumnya, polisi memanggil saksi (SM) untuk dimintai keterangan melalui surat panggilan tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan informasi, pemilik sekaligus pengelola tambang ilegal itu diketahui adalah orang tua dari saksi tersebut, yakni KT dan NV.

Akan tetapi, langkah penegakkan hukum yang dilaksanakan penyidik tidak diketahui arahnya hingga saat ini.

Media sudah berupaya menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu kepada Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan SIK dan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga.

Namun, pihak Polres Kampar belum memberikan penjelasan terkait konfirmasi yang disampaikan awak media secara tertulis. ***