Berita > Peristiwa
Heboh, Kabid Pasar Diduga Tidak Hormati Putusan PTUN Pekanbaru Yang Sudah Inkrah, Siapa Yang Bermain?
PEKANBARU, CerminSatu - Munculnya Surat Hak Penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam menghebohkan masyarakat terutama keluarga ahli waris Alm Yasman yang saat ini berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak mereka dalam hal mengelola pasar yang dibangun oleh Almarhum Yasman dengan jerih payah dan perjuangan.
Surat Hak Penempatan dengan nomor : 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang berstempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kabid Pasar yang juga Pembinaan Utama Muda tanggal 10 November 2025 menjadi tanda tanya besar, lantaran dalam amar putusan di PTUN Pekanbaru berbunyi : Kios Kios dan Los Los di Pasar Simpang Baru Panam adalah “Benar" dibangun oleh "Yasman” dan terdapat sebagian yang dibangun / revitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang membuat publik bertanya, apa dasar Kabid Pasar mengeluarkan surat hak penempatan los ke para pedagang?.
Atas informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi dan melayangkan beberapa pertanyaan ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra pada hari Rabu, (15/4/2026) melalui pesan chat yang belum dibalas dan panggilan telepon yang juga belum diangkat.
Sementara itu, Rio Rahman yang merupakan anak ahli waris Alm Yasman menyayangkan adanya surat hak penempatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar dengan menggunakan stempel Pemerintah Pekanbaru.
“Kita heran dan terkejut, putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan dan terkesan diabaikan oleh oknum Pemerintah. Apa dasar legalitas surat tersebut?. Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat tersebut?. Artinya, dengan ada bukti ini, kita menduga adanya permainan oknum oknum jahat yang sengaja mencari untung dengan melabrak dan mengabaikan putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah,” ungkap Rio.
Terakhir, Rio mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum perihal surat hak penempatan yang diberikan kepada pedagang.
“Akan saya konsultasikan dengan kuasa hukum. jika ada pidananya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar hal ini diusut tuntas,” pungkasnya. ***



