Kantor Kejaksaan Negeri. Ket : Ist
PEKANBARU, CerminSatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menanggapi laporan dugaan praktek persekongkolan atau Kongkalikong anggaran proyek revitalisasi Pasar Bawah Tahun 2023 yang dilaporkan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau.
Kajari Pekanbaru, dalam Hal ini Kasipidsus, Niky Juniesmero,SH MH menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan sedang di telaah.
“Sudah kita terima, dan saat ini sedang kita pelajari dan telaah atas laporan tersebut," singkat Kasipidsus Kejari Pekanbaru ketika dihubungi. Senin, (6/4/2026).
Sebelumnya, seperti yang diterbitkan SEPMI Riau melaporkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender senilai Rp91,4 miliar yang dinilai tidak melalui proses evaluasi objektif dan kompetitif. Dugaan pengkondisian pemenang ini dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan merugikan pihak lain yang berhak.
“Kita turut prihatin atas kerugian yang dialami pedagang selama proyek revitalisasi yang hingga kini tak kunjung selesai,” tegas Abdi, perwakilan SEPMI Riau.
Selain itu, laporan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan. Tidak adanya review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak dilaksanakannya berita acara serah terima (BAST) menunjukkan adanya potensi pelanggaran tata kelola aset daerah. Temuan sebelumnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan selisih lebih sekitar Rp8 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah oleh pengelola lama, yang hingga kini belum ada penyelesaian.
“Hari ini kita resmi menyerahkan laporan ke Kejari. Semoga langkah ini bisa sedikit mengobati luka para pedagang. Kita juga minta doa masyarakat agar revitalisasi pasar dapat segera dimanfaatkan pedagang,” pungkas Abdi.
SEPMI menuntut agar Kejari Pekanbaru segera melakukan penyelidikan mendalam, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, pengelola lama, dan pengelola baru.
“Ini bukan sekadar laporan administratif. Ini langkah nyata menegakkan keadilan bagi pedagang, memastikan tata kelola aset daerah berjalan transparan, dan menghentikan praktek persekongkolan yang merugikan banyak pihak,” tutup Abdi. ***






