Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid. Ket : Ist
PEKANBARU, CerminSatu - Mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta 2 (dua) terdakwa lainnya menjalankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kamis, (26/3/2026).
Dalam sidang perdana tersebut dipimpin oleh majelis hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sedangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang untuk menangani perkara ini.
Pantauan di ruang sidang, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan, mulai dari pemisahan pemeriksaan saksi hingga pengalihan status penahanan dengan alasan kesehatan.
“Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah serta meminta pengalihan penahanan dengan melampirkan rekam medis terdakwa dan surat jaminan keluarga,” sampaikan tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak permohonan tersebut. Jaksa menilai pemeriksaan saksi secara bersama tidak mengurangi hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Diluar persidangan, tim kuasa hukum Abdul Wahid menegaskan bahwa tuduhan tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami Abdul Wahid tidak ada di dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
“Dakwaan JPU KPK yang selama ini dituduhkan menerima uang Rp800 juta secara langsung tidak ada dalam dakwaan. Kemudian, Abdul Wahid dituduh memakai uang korupsi saat berangkat ke inggris hingga terkena OTT serta “Japrem" itu tidak ada sama sekali dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK,” ucap tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Didakwaan tadi digambarkan, bagaimana perilaku kepala UPT UPT tersebut dan cara Sekretaris dinas PUPR-PKPP, Ferri Irwanda yang menurut kami suap menyuap yang sebenarnya. Justru mereka itulah yang hadir dipersidangan ini sebagai "terdakwa”. ungkapnya.
Dalam hukum itu, jika ingin menetapkan tersangka harus dikumpulkan dulu 2 alat bukti baru dapat menetapkan status tersangka.
“Di Dalam dakwaan Jaksa KPK, menurut kami tuduhan kepada Abdul Wahid tidak terpenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup bukan narasi tuduhan," pungkasnya.
Untuk agenda selanjutnya, majelis hakim menunda sidang Abdul Wahid hingga Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda tanggapan lanjutan. Sementara terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 2 April 2026. ***






