Penasehat Hukum, Kevin Ferdinand Simbolon dan Anak Ahli Waris Almarhum Yasman Saat di Kejari Pekanbaru. Ket : Ist
PEKANBARU, CerminSatu - Didampingi Penasehat Hukum (PH), Ahli waris keluarga alm.yasman Pemilik pasar simpang baru panam melalui anak ya Rio rahman melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pengutipan retribusi bulanan surat nomor:411.2/DPP/-1.1/1295 berdasarkan perda no 6 tahun 2012 yang menetapkan retribusi lapak/kios Rp. 11.000 per meter sejak 2020 yang dilakukan dinas perindustrian dan perdagangan kota pekanbaru ke kejaksaan negeri pekanbaru. Senin, (16/3/2026).
Kevin Ferdinand Simbolon, SH mengatakan, historis yang panjang ini perlu kita sampaikan bahwasanya dahulunya Pada tahun 1993 Alm Yasman dan mohd zein mendapatkan mandat dari kepala desa simpang baru untuk merenovasi, menata,mencari dana dan melaksanakan pembangunan los-los serta kios pasar karya baru/simpang baru panam sebagaimana surat mandat Reg. No: 157/DSB/III/1993 dan pada tahun yang sama kepala desa simpang baru membuat perjanjian kepada Alm.Yasman yang pada pokoknya memberi tanggung jawab untuk membiayai dan melakukan pembangunan pasar baru panam.

“Pada tahun 1994, Alm Yasman dan Mohd Zein membuat perjanjian sewa-menyewa tanah pasar simpang baru yang intinya mewajibkan Alm. Yasman mencari biaya perbaikan pasar dan menjaga pasar. Selanjutnya, Pada tanggal 20 maret tahun 1998, Alm. mohd zein menyerahkan sebidang tanah seluas 140 m x 147 m kepada kepala desa/kelurahan simpang baru atas nama syaiful bahri S.Sos untuk pembangunan pasar simpang baru berdasarkan surat penyerahan tanah pasar kepada pemerintah kota pekanbaru,” sampaikan Kevin Saat Konferensi Pers kepada awak media.
Atas penyerahan tersebut, sebagai dasar Pada tahun 2003 Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat memberikan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru berdasarkan surat keputusan kepala badan pertanahan nasional nomor: 97/HPL/BPN/2003 Dengan menetapkan adanya 7 (Tujuh) ketentuan/syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah kota pekanbaru untuk mendapatkan hak pengelolaan Pasar simpang baru tersebut. Sambungnya.
Kevin menjelaskan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana bunyi pada dictum poin kedua "Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertifikat, Hak pengelolaan ini harus didaftarkan pada kantor pertanahan kota pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan terhitung sejak keputusan ini" dan dipertegas lagi pada diktum kelima " menyatakan keputusan ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan yang dimaksud dalam diktum pertama hingga diktum keempat," ungkapnya.
Maka dengan tidak dipenuhinya syarat oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yang sekian lama ditunggu selanjutnya pada tahun 2006, Mohd Zein memberikan kuasa kepada Alm. Yasman terkait pengurusan ganti kerugian oleh pemerintah kota pekanbaru atas tanah pasar tersebut sebagaimana bunyi dictum ke - 4 dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional SK Nomor:97 /HPL/BPN/2003 tertanggal 10 November 2003 yang berbunyi penerima hak di dalam menyerahkan penggunaan tanah yang merupakan bagian-bagian hak pengelolaan tersebut berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam surat perjanjian penggunaan tanah.

“ Tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan pihak ketiga yang merupakan syarat yang belum dilengkapi oleh Pihak diantaranya tidak merugikan pihak ketiga dan/atau ganti rugi kepada pemilik pasar baru panam, ditegaskan mantan Pemerintah Kota Pekanbaru yang waktu itu wali kotanya Alm.Herman Abdullah, berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan dinas pasar terhadap pengelolaan pasar baru panam tersebut yaitu Alm. Yasman sedari dulu diakui pemerintah kota pekanbaru sekaligus pemilik pasar simpang baru panam tersebut,” ucap Kevin.
Kemudian, pada tahun 2011 Alm. Yasman melakukan akta pengikat jual beli No.5 yang dibuat dihadapan Notaris Baktiashi Durin, dimana Alm. Zein yang diampu oleh anaknya menjual tanah tertuang dalam surat keterangan ganti kerugian Nomor: 25/STU/1967 yang telah dilunasi. tambahnya.
Pada tahun 2019 Pemerintah kota pekanbaru melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk melakukan revitalisasi pasar simpang baru dengan Pagu anggaran Rp.900.000.000,00 dimana sumber dana tersebut perlu kita pertanyakan Tata cara penerbitan dan pencairan nya, demikian peruntukannya, dalam penggunaan dana atas Pembangunan revitalisasi jelas surat Keputusan tersebut tidak memiliki hukum mengikat lagi karena salah satu dictum didalamnya tidak terpenuhi hingga saat ini sebagaimana pengakuan ahli waris Yasman Sdr.Rio pihak Pemerintah Kota pekanbaru tidak dapat membuktikan telah dilakukan ganti rugi terhadap Tanah milik Alm.Yasman.
Sementara itu, anak ahli waris Yasman yang bernama Rio Rahman mengharapkan agar laporannya mendapatkan kepastian hukum dan terlaksananya serta terjalankanlah putusan-putusan dari PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah.
" Kami memiliki hak untuk melakukan pengutipan kembali di pasar. Jadi, saya berharap pemerintah berhenti melakukan pembohongan publik karena putusan dari PTUN dengan SK Nomor : 97/HPL/BPN/2003 sudah mati didalam diktum-diktum yang ada di SKHPL yang menjadi dasar Pemko Pekanbaru untuk mengelola pasar selasa panam," sampaikan Rio.
Rio mengungkapkan, “Kami seolah-olah mendapatkan rintangan yaitu pemerintah mencoba memprovokasi pedagang agar tidak melakukan pembayaran kepada kami,” ungkapnya.
"Kami mengharapkan kejari dapat menindaklanjuti terhadap laporan kami. jadi, jangan ada alasan lagi ini adalah aset pemerintah kota, ini adalah kewenangan pemerintah kota. Disini kami hanya meminta keadilan atas hak kami yang bisa kami dapatkan. Jadi, saya berharap laporan kami mendapatkan atensi dari kajari dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” harap Rio. ***
