Berita > Peristiwa
Praktisi Hukum Bidnen SH : Ada Kejanggalan Dalam Klarifikasi Humas PT Musim Mas, APH Harus Dalami
Kolase, Praktisi Hukum Bidnen SH dan Humas PT. Musim Mas, Malinton Purba. Ket : Ist
PELALAWAN, CerminSatu -Tindakan penyuntikan mati tanaman kelapa sawit di sempadan Sungai Air Emas yang berada di areal perkebunan PT Musim Mas menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum. Praktisi hukum Bidnen Nainggolan menilai sejumlah penjelasan perusahaan masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka kepada publik.
Menurut Bidnen, klarifikasi perusahaan yang menyebutkan bahwa penyuntikan mati sawit dilakukan untuk melindungi sempadan sungai dan mempercepat pertumbuhan tanaman hutan perlu didukung dengan penjelasan yang lebih transparan, terutama terkait kronologi dan dasar kebijakan yang diambil.
“Jika benar tanaman sawit tersebut sudah ditinggalkan sejak 2007, maka publik tentu bertanya mengapa tindakan suntik mati baru dilakukan sekarang. Apakah selama ini sawit tersebut benar-benar tidak dipanen atau tidak dikelola,” ujar Bidnen. Sabtu, (14/3/2026) sore.
Ia juga menyoroti pernyataan perusahaan yang menyebut telah melakukan penghijauan di sempadan sungai. Menurutnya, penting untuk menjelaskan secara rinci program rehabilitasi yang dimaksud.
“Perlu dijelaskan kepada publik berapa luas area sempadan yang sudah dihijaukan, jenis tanaman hutan yang ditanam, serta apakah kegiatan tersebut pernah dilaporkan atau diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Selain itu, Bidnen menilai metode suntik mati yang dilakukan perusahaan juga perlu mendapat penjelasan dari sisi teknis dan lingkungan.
“Publik tentu ingin mengetahui bahan apa yang digunakan untuk suntik mati tersebut dan apakah metode itu aman bagi tanah maupun aliran sungai. Apakah tindakan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari instansi lingkungan atau hanya kebijakan internal perusahaan. Jadi, ini harus didalami Aparat Penegak Hukum (APH),” tambahnya.
Lebih lanjut, Bidnen juga menyinggung keberadaan kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah daerah pada tahun 2009 terkait tanaman sawit di sempadan sungai.
“Dalam MoU tersebut sebelumnya disebutkan bahwa tanaman sawit yang berada dalam radius sempadan sungai dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan. Pertanyaannya, apakah tindakan suntik mati ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan itu atau justru kebijakan baru,” jelasnya.
Ia juga menilai penting adanya kejelasan mengenai batas-batas lahan perkebunan perusahaan, terutama terkait posisi sempadan sungai dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).
“Perusahaan menyatakan seluruh kegiatan berada dalam batas HGU. Namun perlu dipastikan kembali melalui verifikasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya.
Bidnen menambahkan, keterbukaan data dan verifikasi lapangan bersama pemerintah daerah serta instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan dan batas lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang perusahaan berkomitmen pada tata kelola perkebunan yang baik, maka transparansi dan verifikasi bersama adalah langkah yang tepat agar persoalan ini menjadi jelas bagi semua pihak,” tutupnya. ***



