Berita > Peristiwa

Praktisi Hukum Soroti Suntik Mati Pohon Sawit PT Musim Mas di Sungai Air Emas : Bahaya Bagi Lingkungan

Praktisi Hukum Soroti Suntik Mati Pohon Sawit PT Musim Mas di Sungai Air Emas : Bahaya Bagi Lingkungan

Bidnen SH

PELALAWAN, CerminSatu - Dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit milik PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus menuai sorotan. Seorang praktisi hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas melakukan penelusuran terhadap aktivitas perkebunan yang diduga telah berlangsung cukup lama di sepanjang aliran sungai tersebut.

Sorotan ini muncul setelah tanaman sawit yang berada di pinggir Sungai Air Emas telah disuntik mati dengan alasan untuk melindungi kawasan sempadan sungai.

Menurut praktisi hukum Bidnen Nainggolan, SH, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejak kapan tanaman sawit itu berada di kawasan sempadan sungai dan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.

“Kalau sampai harus disuntik mati, berarti sebelumnya pohon sawit itu memang ada dan tumbuh di kawasan sempadan sungai. Pertanyaannya, sejak kapan dan mengapa bisa dibiarkan hingga belasan tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona perlindungan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan ekosistem.

Selain itu, kewajiban pelaku usaha untuk mencegah kerusakan lingkungan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bidnen Nainggolan yang juga dikenal sebagai Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau menyoroti dugaan adanya manfaat ekonomi yang telah diperoleh dari aktivitas penanaman sawit di sepanjang aliran sungai tersebut.

Menurutnya, jika tanaman sawit tersebut terbentang hingga belasan kilometer mengikuti aliran sungai, maka sangat mungkin selama ini perusahaan telah memperoleh hasil produksi dari tanaman tersebut.

“Jika benar tanaman sawit itu membentang sepanjang belasan kilometer di pinggir sungai dan telah berumur cukup lama, maka patut diduga ada manfaat ekonomi yang telah diraup dari hasil panennya selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena selain menyangkut persoalan lingkungan, juga berkaitan dengan potensi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan kawasan yang seharusnya dilindungi.

 

“Ini tidak hanya soal keberadaan tanaman di sempadan sungai, tetapi juga soal potensi keuntungan yang mungkin telah dinikmati selama bertahun-tahun dari aktivitas tersebut,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, instansi pertanahan, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan komprehensif, termasuk menelusuri peta HGU, citra satelit, serta kondisi aktual di lapangan.

Selain mendesak pemerintah bertindak tegas, praktisi hukum tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terdampak untuk menyampaikan pengaduan.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar sungai berpotensi mengalami dampak, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi, terutama jika kondisi sungai berubah atau aktivitas masyarakat terganggu.

“Jika ada masyarakat yang mengalami dampak, termasuk berkurangnya sumber mata pencaharian atau aktivitas ekonomi akibat kondisi lingkungan di sekitar sungai, maka mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan bahkan menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, konfirmasi lanjutan terkait tindakan penyuntikan pohon sawit tersebut masih terus dilakukan, termasuk untuk memastikan apakah langkah tersebut merupakan rekomendasi dari instansi berwenang kepada perusahaan atau merupakan inisiatif internal perusahaan. Namun pihak perusahaan melalui Humas PT. Musim Mas, Malinton Purba belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media. ***

Berita Terkait