Berita > Peristiwa

Dugaan Menghina Marga Nias dan Serang Kehormatan, Bomen Siap Laporkan YG ke Polisi

Dugaan Menghina Marga Nias dan Serang Kehormatan, Bomen Siap Laporkan YG ke Polisi

PEKANBARU, CerminSatu - Dugaan menghina, memfitnah, melecehkan dan menyerang kehormatan orang lain yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik media online inisial YG terhadap Bowoziduhu Bawamenewi alias Bomen (Korban) di salah satu grup whatsapp berbuntut panjang.

Hal itu terjadi dalam kurun waktu bulan Januari - Februari tahun 2026 di Media Sosial melalui Grup WhatsApp "Gerakan Pejuang Revolusioner dan Aktivis Anti Korupsi NKRI" dengan peserta 714 orang.

YG melakukan tindakan yang sangat bertentangan baik secara Hukum maupun secara Adat (Perbuatan Melawan Hukum), karena Bomen mendampingi Korban / Pelapor dalam kasus Penganiayaan dengan Terlapor, YG.

Kini, proses hukum kasus Penganiayaan itu, selain Korban mendapatkan SP2HP ke-3, Gelar Perkara selesai, pengambilan keterangan Saksi untuk melengkapi berkas, tinggal Gelar Perkara Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.

Berikut ini postingan YG di dalam Grup WhatsApp tersebut :

1. Melecehkan, menghina dan atau menyerang kehormatan Marga Bawamenewi (Salah Satu Marga di Nias).

2. Menyebut Bomen sudah mau mati.

3. Menuduh Bomen turut memeras uang Terlapor (YG).

4. Menyebut Bomen ada hubungan Asmara dengan Korban Penganiayaan.

5. Menyebut Bomen si Kurus dan mengajak Bomen untuk berduel.

Bomen menegaskan bahwa, belum adanya Perda tentang Hukum Adat, hal itu tidak bisa jadi alasan untuk menutup jalur Hukum Adat dalam menyelesaikan kasus dugaan penghinaan dimaksud. 

Menurutnya, Hukum Adat sudah diakui dalam KUHP baru dan bisa dijadikan acuan, asalkan tidak bertentangan dengan nilai dasar Negara.

Tokoh Muda Nias sekaligus sebagai Aktivis itu menyatakan tidak setuju dan tidak terima dengan pernyataan YG yang telah merusak dan mencemarkan nama baik Marga Bawamenewi, dan tuduhan lainnya.

"Hukum adat merupakan bagian dari identitas dan sehingga penting untuk dipertahankan dan dihormati. Penyelesaian kasus melalui jalur adat dapat memperkuat rasa persatuan dan keharmonisan masyarakat," tegas Bomen. Selasa, (17/2/2026).

Penyelesaian kasus dugaan penghinaan melalui jalur hukum adat dan hukum Pidana, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menghormati dan mempertahankan kebudayaan serta identitas mereka.

Proses hukum melalui jalur Pidana otomatis berjalan, namun penyelesaian melalui Jalur Hukum Adat, dapat menjadi pilihan tambahan untuk memberikan keadilan yang lebih mendalam apabila Pemda Nias dan Tokoh Adat telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat.

Dengan demikian, masyarakat Nias dapat merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dan kebudayaan Suku Nias dihormati. Ini juga dapat memperkuat rasa percaya diri masyarakat Nias dalam mempertahankan identitas dan kebudayaan.

Pemerintah Daerah Nias juga perlu mempertimbangkan untuk membuat Perda yang mengatur tentang Hukum Adat, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, masyarakat Nias dapat mempertahankan kebudayaan dan identitas nya, serta memberikan contoh bagi masyarakat lain dalam menghormati dan mempertahankan kebudayaan.

Penyelesaian kasus dugaan penghinaan, fitnah, pelecehan, dan atau menyerang kehormatan orang lain melalui jalur adat juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan keharmonisan masyarakat Nias.

Bomen yang juga merupakan Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan dan edukasi tentang hukum adat dan kebudayaan Nias.

"Dengan demikian, masyarakat Nias dapat lebih memahami dan menghargai kebudayaan mereka, serta mempertahankan identitas mereka sebagai suku Nias," tegas Bomen yang pernah belajar Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru itu.

Ia berpendapat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Pidana, maka setiap bentuk tindakan PMH, harus siap menerima segala resikonya.

Jeratan Pidana dan Denda Melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang ITE

Menjelekan, Menghina, Melecehkan dan atau Menyerang Kehormatan Orang lain, bisa di Pidana sesuai dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 400 juta rupiah.

"Sebagai warga Negara dan taat terhadap Hukum dan UU yang berlaku, maka saya mempunyai hak untuk melaporkan Yusman Gea kepada pihak Kepolisian dengan Bukti yang cukup untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya!!," terang Bomen. ***/Tim.