Berita > Artikel
Mahasiswa Magister Hukum Soroti APBD Kuansing : Sudah Efektifkah Realisasi APBD 2025?
Muhd. Ichsan Zafnil
KUANSING, CerminSatu - Salah seorang Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhd. Ichsan Zafnil yang mengambil Hukum Tata Negara dan berfokus pada Pemerintah daerah sedikit mencoba untuk memberikan suatu pendapat yang melihat kondisi daerah tercintanya sendiri melalui karya tulisannya.
Dalam Karya Tulis yang diterima redaksi pada Senin, (22/12/2025), Muhd. Ichsan Zafnil menyampaikan Refleksi Akhir tahun 2025 mengingatkan bahwa pentingnya melihat efektivitas APBD pada Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis sebagai alat perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan publik.
“Dalam kerangka otonomi daerah, APBD menjadi cerminan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mencapai tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan direalisasikan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat,” Sampaikan Ichsan.
Sambungnya, Efektivitas APBD memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. APBD yang efektif seharusnya mampu mengarahkan belanja publik pada sektor-sektor prioritas yang berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta pengurangan kesenjangan sosial. Namun dalam prakteknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi persoalan klasik berupa dominasi belanja operasional, rendahnya kualitas perencanaan, serta lemahnya keterkaitan antara alokasi anggaran dengan hasil pembangunan. Sambungnya.
Ichsan mengungkapkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan daerah.
“Permasalahan efektivitas APBD Kabupaten Kuantan Singingi juga tidak dapat dilepaskan dari beban fiskal yang bersumber dari tahun anggaran sebelumnya. Adanya tunda bayar yang berasal dari pelaksanaan APBD Tahun 2024 memberikan tekanan tambahan terhadap kapasitas fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2025, Beban tersebut berimplikasi pada berkurangnya fleksibilitas anggaran untuk membiayai program prioritas baru, sehingga APBD lebih banyak digunakan untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu dibandingkan untuk mendorong agenda pembangunan yang bersifat progresif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Muhd. Ichsan Zafnil mengatakan, bahwa dari sisi pendapatan daerah struktur APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 masih menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi yang relatif kecil terhadap total pendapatan daerah, sehingga kapasitas fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal nasional,” ucap Ichsan.
Ketika terjadi keterlambatan atau penyesuaian transfer pusat, maka stabilitas APBD daerah ikut terganggu. Ketergantungan tersebut juga mencerminkan belum optimalnya pengelolaan potensi ekonomi lokal sebagai sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan. tambahnya.
Dalam Struktur belanja daerah, APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 memperlihatkan dominasi belanja operasional, khususnya belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
“Belanja pegawai menyerap porsi anggaran yang sangat besar sebagai konsekuensi dari kebutuhan pembiayaan aparatur sipil negara dan struktur birokrasi pemerintahan daerah. Di sisi lain, belanja barang dan jasa juga mengambil porsi signifikan untuk mendukung operasional perangkat daerah. Pola ini menunjukkan bahwa orientasi belanja APBD masih bertumpu pada pemeliharaan fungsi administratif pemerintahan, bukan pada penguatan kapasitas pembangunan jangka panjang,” ungkapnya.
Dengan demikian, rendahnya realisasi anggaran mencerminkan persoalan struktural dalam siklus pengelolaan APBD, Faktor lain yang mempengaruhi rendahnya realisasi anggaran adalah keterbatasan kapasitas perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan. Keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta kompleksitas prosedur administrasi menjadi hambatan dalam percepatan pelaksanaan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas APBD tidak hanya ditentukan oleh kebijakan anggaran, tetapi juga oleh kesiapan institusional pemerintah daerah dalam mengelola dan merealisasikan anggaran secara efektif.
Dalam Hal ini, Saya sendiri melihat dengan adanya Permasalahan efektivitas APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025 semakin kompleks dengan adanya beban fiskal berupa tunda bayar yang berasal dari APBD Tahun 2024.
“Kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya harus ditanggung dalam APBD tahun berjalan, sehingga mengurangi kapasitas fiskal untuk membiayai program prioritas baru. Beban ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak berkelanjutan,” ucapnya.
Keberadaan tunda bayar tersebut menunjukkan lemahnya disiplin fiskal dan perencanaan keuangan daerah. Ketika belanja tidak sepenuhnya didukung oleh kemampuan pendapatan yang realistis, maka resiko defisit dan akumulasi kewajiban menjadi sulit dihindari. Dalam konteks ini, efektivitas APBD tidak hanya diukur dari capaian tahunan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberlanjutan fiskal daerah dalam jangka menengah dan panjang. Tutup Ichsan. ***
