Berita > Peristiwa
Gita Melanika Tanggapi Aksi Demo Warga Desa Batu Gajah Minta Dian Cs Ditangguhkan : Bukan Berarti Bebas, Hukum Tetap Berjalan
Aparat Kepolisian Polres Kampar Saat Berdialog Dengan Demontrasi dari Desa Batu Gajah. Ket : Ist
BANGKINANG, CerminSatu - Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung , Kampar pada Kamis, (7/08/2025) melakukan demonstrasi ke Polres Kampar di Bangkinang.
Warga yg dipimpin Penasehat Hukumnya (PH) Sahat Siregar SH, MH, tiba di depan Mapolres Kampar sekitar pukul 10.00 Wib, dan secara bergantian melakukan orasi.
Sahat Siregar melalui pengeras suara menegaskan, mereka bersama ratusan warga Batu Gajah, termasuk ibu-ibu yg sengaja bawa anak-anak mereka, tidak bersedia pulang tanpa bawa hasil. Artinya, mereka tidak mau pulang apabila Polisi tidak melepaskan Dian Cs perangkat Desa Batu Gajah untuk dibawa pulang.
Menurut Sahat Siregar, Polres Kampar menahan Dian yang menjabat Kepala Dusun Batu Gajah saat ini, tanpa mempelajari secara seksama persoalannya.
Padahal, keterlibatan Dian dalam perkelahian dengan anggota Yayasan Mandala Foundation pada hari Selasa 20 Mei 2025 malam, tidak terlepas dari upaya melerai perkelahian.
“Jika perkelahian malam itu tidak ditengahi Dian selaku Kadus Batu Gajah, mungkin akan lain ceritanya yang terjadi dialami Eka dan kawan- kawan malam itu,” sampaikan Sahat Siregar.
Sayangnya kata Sahat Siregar dalam orasinya, Polisi tidak cermat melakukan penyelidikan, hingga tanpa prosedur menahan Dian (Kadus Batu Gajah), Wira (Ketua RT) dan 2 orang warga lainnya.
Ditempat yg sama, AKP DJ Tambunan selaku Kasat Samapta Polres Kampar saat menerima delegasi warga Desa Batu Gajah di depan halaman Mapolres Kampar mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh isi orasi yang disampaikan saat menyampaikan pendapat masing- masing.
Akan tetapi, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang sedang dinas di Mapolda Riau, mudah mudahan sepulangnya beliau nanti akan diberitahukan terkait warga Desa Batu Gajah yang datang melakukan demonstrasi.
Merasa kurang puas atas jawaban AKP DJ Tambunan, warga mengutus 10 orang perwakilan warga untuk mencari solusi yang lain
Akhirnya, Mapolres Kampar menerima 10 orang perwakilan. Dan sekitar 45 menit kemudian, utusan keluar dengan kesimpulan: Penangguhan Penahanan Dian Cs menunggu dilakukan gelar perkara ulang yg akan dipimpin Kapolres Kampar di Bangkinang.
Setelah dilakukan pembicaraan alot antara tim warga Desa Batu Gajah dengan Tim Polres Kampar diambil kata sepakat, Dian Cs dapat ditangguhkan setelah dilakukan gelar perkara ulang yang akan dipimpin Kapolres Kampar.
Mendengar kabar itu, sorak-sorai kegembiraan disampaikan warga Desa Batu Gajah dan berjanji bersedia menunggu Kapolres.
Ditempat terpisah, Tommy Freddy M S.Kom, SH, MH saat ditanya terkait tudingan warga yang menyatakan Yayasan Mandala ada jual lahan membantah dengan tegas.
"Itu tidak benar, Yayasan Mandala Foundation tidak pernah jual lahan, hanya melakukan kegiatan sosial yaitu penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yg sudah kritis," kata Tommy.
Lebih tegasnya lagi kata Tommy, jika ada bukti bahwa Yayasan Mandala Foundation jual tanah PT PSPI, tolong buktikan, jangan menyampaikan informasi yg bisa menjadi fitnah pada Yayasan Mandala.
"Tolong Buktikan Surat Jual Beli Lahan oleh Yayasan Mandala Foundation," ujar Tommy berapi-api.
Pendapat hampir senada juga disampaikan Penasehat Hukum Yayasan Mandala Foundation Gita Melanika SH, MH. Perempuan berkerudung dan pakai kaca mata ini dengan tegas meminta, warga Batu Gajah jangan asal ngomong menuduh Yayasan Mandala jual lahan dan bersekongkol dengan perusahaan PT PSPI. Itu semua tidak benar dan isapan jempol belaka.
Terkait Dian Cs yg dituntut masyarakat agar diberi penangguhan, menurut Gita Melanika, hal itu merupakan kewenangan penyidik di Polres Kampar.
Tapi tolong di garis bawahi, ditangguhkan itu bukan berarti bebas. Kalau Polres Kampar menangguhkan Dian Cs, silahkan saja, tapi proses hukum tetap berjalan, kata Gita Melanika. ***






