PADANG, CerminSatu - Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, bertempat di Wisma Indarung PT Semen Padang, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dipimpin langsung oleh Suryana selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 1. Rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) 15.014.308 (Lima Belas Juta Empat Belas Ribu Tiga Ratus Delapan) batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti: Luffman, OK Bold, H&D, New Humer, Smith dan Manchester. 2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 12,79 (Dua Belas Koma Tujuh Sembilan) liter. 3. Barang Hasil Penindakan lainnya sejumlah 4 (Empat) Koli Pakaian dan 214 (Dua Ratus Empat Belas) buah Kosmetik.
Terhadap barang-barang tersebut, dilakukan pemusnahan dengan cara: Rokok ilegal dan pakaian bekas yang dilakukan dengan cara dipotong (crushing) menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang, MMEA dan kosmetik dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai, serta tehadap keseluruhan BMMN berupa rokok ilegal dan pakaian bekas yang telah dipotong tersebut akan dijadikan sebagai bahan bakar alternatif di Calsiner Indarung V & VI PT Semen Padang.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2024 hingga 2025 terhadap pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur atas Kerjasama dari berbagai pihak mulai dari pihak TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura dan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp22.115.001.740,00 (dua puluh dua milyar seratus lima belas juta seribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp14.647.950.223,00 (empat belas milyar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).

“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.” Ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau.
Sebelumnya juga, Pada tanggal 24/11/2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, KPPBC TMP B Pekanbaru, dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Operasi Penindakan bersama selama periode tahun 2023 di Halaman Kantor Wilayah DJBC Riau.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH), Kabid fasilitas kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar, Bobby Situmorang, Forkopimda Riau, Insan Pers, hingga Tokoh Masyarakat. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan hasil dari sinergi yang begitu apik antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan.

Selama periode Tahun 2023, Kanwil DJBC Riau berhasil menindak BMMN yang dimusnahkan dengan perkiraan kerugian negara sebesar (Rp14.584.392.881 (empat belas milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah). Barang-barang yang dimusnahkan sebagai BMMN pada kesempatan ini terdiri dari beberapa jenis barang, di antaranya rokok ilegal dengan total sejumlah (17 juta batang, dan sejumlah kumpulan Ballpress sebanyak 275 Ball.
Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru melalui Surat Persetujuan DJKN nomor S-905/MK.6/2024 tanggal 01 November 2024 juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan. Barang-barang tersebut berupa aksesoris telepon genggam sebanyak 12 paket, 1 unit jam tangan pintar/smartwatch, 36 unit telepon genggam/handphone, 2 unit alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok ilegal sebanyak (14 juta batang dengan total nilai perkiraan sebesar Rp20.510.538.288 (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan potensi kerugian negara mencapai sejumlah Rp13.034.582.623 (tiga belas miliar tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) dalam periode penindakan antara tahun 2022-2024.
Selain itu, dilaksanakan juga pemusnahan BMMN atas penindakan dari KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode tahun 2024. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa Ballpress sebanyak 20 pcs, rokok ilegal sejumlah (3 juta batang dan 12,35 liter MMEA melalui surat persetujuan DJKN nomor S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024. Perkiraan kerugian negara mencapai sejumlah Rp3.257.432.200 (tiga miliar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) atas barang-barang hasil penindakan tersebut.
Total jumlah nilai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari 3 kantor tersebut adalah sejumlah ( 44 miliar atau lebih tepatnya Rp44.486.516.908 (empat puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus delapan rupiah) dan total perkiraan kerugian negara sebesar (30 miliar atau lebih tepatnya Rp30.876.407.724 (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah). Seluruh barang-barang yang dimusnahkan, dilaksanakan pemusnahannya secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang yang sudah disiapkan untuk dimusnahkan. Kemudian, seluruh barang-barang yang akan dimusnahkan akan dibakar dan dihancurkan seluruhnya di insinerator.
Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang illegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai Community Protector, dimana Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang illegal dan berbahaya. ***
