Berita > Peristiwa

Ketua Mandala Foundation Berang, Korban Penganiyaan Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polres Kampar

Ketua Mandala Foundation Berang, Korban Penganiyaan Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polres Kampar

Kolase, Korban Penganiyaan dari Mandala Foundation dan Kasat Reskrim, AKP Gian Jonimandala.

KAMPAR, CerminSatu - Penyidik Polres Kampar diduga membuat keputusan yang tidak relevan dan berdasar terkait penetapan status tersangka korban penganiayaan yang merupakan penggiat lingkungan dari Yayasan Mandala yang dikeroyok ratusan orang saat sedang bertugas melakukan penghijauan di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. 

Dimana, korban penganiayaan atas nama Eka Dharma Kartika yang merupakan aktivis lingkungan dari Mandala Foundation malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kampar.

“Apa logikanya cara penegakan hukum di Polres Kampar. Masa korban pengeroyokan oleh ratusan massa malah jadi tersangka, sementara proses hukum terhadap laporan pengeroyokan itu tersendat hingga lebih dari dua bulan,” kata Ketua Mandala Foundation Freddy Tommy Manungkalit, SH.MH, Senin (28/7/2025).  

Diceritakan Tommy, Pada malam kejadian situasi sangat mencekam, pasalnya anggota hanya beberapa orang dalam pondok Mandala Foundation, sementara terduga pelaku melebihi dua ratus orang bahkan ada yang berteriak “bacok aja” sehingga membuat aktivis penghijauan ini hampir mendapat serangan jantung.

“Kami dilempar pakai batu, kayu, botol kaca dan benda keras lainnya,” kata beberapa korban.

Penetapan tersangka ini terlihat dari surat panggilan sebagai tersangka kepada Eka Dharma Kartika No : S.Pgl/ 282 a / VII/ RES. 1.6/2025/ Reskrim.

Dalam panggilan itu, Eka Dharma Kartika dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan di Camp Mandala Foundation di Desa Batu Gajah, pada 20 Mei lalu.

“Saat kejadian pada 20 Mei malam itu ratusan massa melakukan pengeroyokan, penjarahan dan pengrusakan. Kapan kesempatan anggota mandala Foundation melakukan penganiayaan sedangkan pada malam itu semua anggota dalam pondok dan massa yang beringas berada di halaman pondok,” kata Tommy yang menyayangkan penetapan tersangka ini.

Kata Tommy yang curiga ada yang salah dalam menegakkan hukum sesuai KUHP ini, “malam kejadian kita sudah dibawa ke Polres Kampar dan korban dari Mandala Foundation sudah dimintai keterangan atas pengeroyokan tersebut bahkan bukti video dan saksi dihadirkan namun tak satupun pelaku diamankan, ini kan menjadi pertanyaan,” kata Tommy.

“Kita meminta atas penetapan tersangka ini Kapolda Riau untuk melakukan gelar perkara bersama Propam Polda Riau dan Mandala Foundation, sebab sebelum penetapan tersangka di kedua belah pihak antara pengeroyok dan korban belum pernah menghadirkan kuasa hukum dari Mandala Foundation,” tegasnya.

Mengacu kepada, orang yang melakukan pembelaan diri saat dikeroyok pada umumnya tidak dapat dipidana, “hal ini diatur dalam konsep "Pembelaan Terpaksa" atau "Noodweer" dalam hukum pidana,” sambung Tommy.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) - Hukum mengakui hak setiap orang untuk membela diri dari serangan yang mengancam keselamatan jiwa atau harta benda. 

Syarat Pembelaan Terpaksa:

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembelaan diri dianggap sebagai pembelaan terpaksa yang sah dan tidak dipidana, yaitu:

1.Adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. 

2.Serangan tersebut kepada korban terjadi secara karena direncanakan dan diduga diprovokasi oleh Kepala Dusun.

3.Pembelaan yang dilakukan harus sepadan atau proporsional dengan serangan yang dihadapi “Noodweer Exces”

Jika pembelaan diri yang dilakukan melebihi batas wajar karena adanya guncangan jiwa akibat serangan, maka korban masih bisa terlepas dari pidana.

“Contoh, jika seseorang dikeroyok dan membalas serangan dengan memukul balik, selama pukulan tersebut masih dalam batas wajar untuk melindungi diri dari pengeroyokan, maka ia tidak bisa dipidana,” ucap Tommy.

“Anggota kami yang menjadi korban jikalau melakukan pembelaan diri itu masih wajar. Pengeroyok jangan mengada - adalah membuat ‘laporan palsu’ demi berharap berdamai. Nah, jika penyidik ragu, sebaiknya segera berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan Whatsapp sampai berita ini tayang. ***