Berita > Peristiwa

SALAMBA Siapkan Gugatan Legal Standing Perkebunan Sawit di Kampar Kiri ke PN Bangkinang

SALAMBA Siapkan Gugatan Legal Standing Perkebunan Sawit di Kampar Kiri ke PN Bangkinang

Kolase Lokasi Perkebunan Sawit Diduga Dalam Kawasan Hutan

KAMPAR KIRI, CerminSatu - Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) akan daftarkan gugatan legal standing perkebunan di kawasan Hutan yang tersebar berada di Desa Sungai Sarik, Desa Tanjung Mas, Desa Sungai Rambai, Desa Muara Selaya, Desa Padang Sawah dan Sungai Geringging, Sungai Gajah di Pengadilan Negeri (PN) Bangkingan, Kabupaten Kampar. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora SH.,MSi menyampaikan berdasarkan Investigasi dan pengambilan titik koordinat dari Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) ada beberapa orang perorangan yang mengubah fungsi Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

“Dari pengambilan data titik koordinat para toke tersebut memiliki perkebunan Kelapa Sawit dari Ratusan hingga Ribuan Hektar. dan kami sudah mengirim somasi kepada mereka antara lain, Bogan Sembiring, Heri Sanusi Sitorus, Pendi, Sujono Efendi untuk klarifikasi, namun tidak ada jawaban,” sampaikan Ir. Ganda Simamora pada media. Kamis, (03/7/2025).

Karena tidak adanya jawaban dari somasi kita, makan kami segera akan daftarkan Gugatan legal Standing ke Pengadilan Negeri Bangkinang secepatnya dengan tujuan gugatan legal standing untuk upaya pengembalian areal perkebunan tersebut ke fungsi awal sesuai dengan amanah UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. sambungnya.

Ganda mengungkapkan sesuai dengan anggaran dasar Yayasan SALAMBA dalam rangka pelestarian lingkungan dan tupoksi yayasan adalah pengembalian hutan ke fungsi awal bukan rangka penyitaan lahan sebab terkait Penyitaan lahan adalah tugas dari Satgas PKH.

“Semoga dengan didaftarkannya nanti gugatan terkait legal standing perkebunan di dalam kawasan hutan, kita akan mendukung Satgas PKH agar menyita lahan tersebut dan mengembalikan hutan ke fungsinya,” pungkasnya. ***