Berita > Peristiwa
Kasus Pengeroyokan Terhadap Pengiat Lingkungan Mandala Foundation Segera Gelar Perkara
Lokasi Tempat Kejadian Pengeroyokan
KAMPAR, CerminSatu - Polres Kampar telah memintai keterangan 4 orang saksi terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 3 orang pegiat lingkungan Mandala Foundation di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung, Selasa 20 Mei 2025 lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma kepada Cyber 88 melalui Whatsap Selasa, (24/6/ 2025).
Hanya saja, saat diminta siapa saja nama-nama ke-4 orang saksi yang telah di mintai keterangan, Kasat meminta agar langsung menghubungi penyidik, berhubung saat itu pihaknya lagi diluar kantor.
Menurut sumber media ini di Polres Kampar, empat (4) orang terduga pelaku sudah selesai diperiksa, dan dalam waktu dekat dan bisa minggu ini, akan dilakukan gelar perkara.
Setela gelar perkara nanti, Polres Kampar akan menetapkan siapa-siapa yg akan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan tersebut, ujar sumber
Ditempat terpisah, sumber media ini menyebutkan, warga yang telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Kampar pada hari Jumat, 20 Juni 2025 lalu adalah Dian - Kepala Dusun Desa Batu Gajah dan Syamsul Ketua BPD Desa Batu Gajah, sedangkan 2 orang lagi kita kurang mengetahui siapa nama-namanya.
Karena hari Jumat 20 Juni 2025 itu, banyak warga Desa Batu Gajah yang berangkat ke Polres Kampar termasuk si Pelong juga berangkat. Hanya saja, siapa-siapa yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kampar, kurang jelas diketahui, ujar sumber.
Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan warga Desa Batu Gajah kepada 3 (tiga) orang anggota Mandala Foundation antara lain Eka Darma Kartika, Aryan Andra Ramadhan dan Wahyu Saputra - yang sedang melakukan kegiatan penghijauan di Desa Batu Gajah tepatnya di lahan konservasi PT PSPI (Perawang Sukses Perkasa Indonesia).
Kejadian itu diduga terjadi akibat provokasi yang dilakukan oknum-oknum perangkat desa – Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Adapun oknum yang diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan serta pengrusakan barak Mandala Foundation antara lain Jun biasa dipanggil Pelong (mantan Kades Batu Gajah), Mar (oknum karyawan PTP N IV), Wir (oknum Ketua RT), DW (oknum Kepala Dusun Desa Batu Gajah), S (oknum Ketua BPD Desa Batu Gajah), Sar (oknum Ketua RW) dan sejumlah warga Desa Batu Gajah lainnya.
Tindakan brutal yang dilakukan oknum-oknum perangkat Desa Batu Gajah itu, telah dilaporkan ke Polres Kampar dengan bukti laporan: LP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau.
Berbagai pihak menuding bahwa, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oknum-oknum perangkat Desa Batu Gajah tersebut, bertujuan agar pelaksanaan penghijauan yang dilakukan Mandala Fondation urung dilakukan, agar borok-borok mereka lakukan yang telah memperjual-belikan ratusan hektar lahan konservasi PT PSPI tidak terbongkar.
Sebab, bukan rahasia umum lagi di Desa Batu Gajah, bahwa Jun semasa menjabat telah memperjual belikan lahan kepada masyarakat Batu gajah termasuk warga luar desa, yang saat ini masih dikuasainya.
Selain diperjual belikan, Jun yang terkenal sebutan Pelong itu, juga menguasai tanpa hak bahkan telah menanami hingga ratusan hektar kebun kelapa sawit.
Terkait lahan konservasi PT PSPI yang diperjual-belikan Jun semasa menjabat Kepala Desa Batu Gajah, sudah pernah dilaporkan PT PSPI dengan bukti laporan nomor : 023/PSPI/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Saat ini kasusnya sedang di lidik di Direskrimsus Polda Riau, Bahkan menurut Boimin tokoh masyarakat Desa Batu Gajah kepada media ini beberapa waktu lalu, pihaknya sudah pernah dimintai keterangan di Ditreskrimsus Polda Riau selaku pembeli lahan dari warga masyarakat.
Kalau pihak yang mengambil alih lahan PT PSPI bahkan memperjual belikan dengan warga, benar dilakukan Junaidi semasa menjabat Kades Batu Gajah.
“Itu tidak bisa di pungkiri, karena saya juga ada beli lahan dari warga yang sebelumnya dibeli dari Junaidi,” kata Boimin. ***






