Berita > Lingkungan
Dugaan Memperjualbelikan Kawasan Hutan Batang Ulak II, SALAMBA : Satgas PPH Polda Riau Harus Tindak
Kolase Foto Lokasi Kawasan Hutan Lindung
KAMPAR, CerminSatu - Langkah tegas yang dilaksanakan pemerintah dalam rangka penertiban kawasan hutan akan menjadi langkah penting dalam penyelamatan kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung, tidak terkecuali kawasan Hutan Batang Ulak II di Desa Lubuk Agung, Danau Sontul, Kampar Kiri telah deforestasi cukup luas di sebabkan oleh pembukaan lahan dan akan dijadikan Perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) melalui press rilis pada Rabu, (11/6/2025). Dimana, SALAMBA menduga Ninik Mamak yang bukan ulayatnya justru menjual lahan tersebut dan didukung dengan surat tanah oleh Kepala Desa setempat.
“Dalam permasalahan tersebut, hutan lindung dirusak dan mengambil kayu (Ilog) dan dijual yang telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan pengelolaan lingkungan Hidup,UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan dan UU CK No 11 Tahun 2020. Maka untuk itu kita desak Polda Riau untuk segera mengusut dan menangkap oknum Ninik mamak dan oknum Kepala Desa yang bekerja sama memperjual-belikan kawasan hutan lindung tersebut,” sampaikan Ketua SALAMBA, Ir. Ganda Mora,
sambungnya, permasalahan tersebut telah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dengan Nomor 009/lap-Salamba/V/2025 tertanggal 3 Juni 2025 agar hutan lindung tersebut dapat diselamatkan dan tidak terurus terdeforestasi agar ada efek jera terhadap oknum oknum penjual dan perusak hutan lindung. ucap Ganda.
Terakhir, dalam press rilis, Ketua Yayasan SALAMBA menegaskan agar pihak kepolisian melalui Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau turun kelapangan dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam praktek jual beli kawasan hutan lindung yang telah dirusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Panggil dan tangkap oknum oknum yang telah memperjualbelikan kawasan hutan lindung. Yayasan SALAMBA akan selalu hadir untuk memberantas oknum oknum demi menjaga dan melestarikan lingkungan kawasan hutan lindung,” pungkasnya. ***




